Kapolres Ngada Cabuli Anak

Kronologi Eks Kapolres Ngada Cabuli Anak di Kota Kupang NTT, Kasus Juni 2024

Editor: Gordy Donovan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

EKS KAPOLRES NGADA - Eks Kapolres Ngada non aktif AKBP Fajar Widyadharma Sumaatmaja Lukman diduga melakukan kekerasan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur atau berusia 6 tahun.

Selanjutnya, terduga pelaku dipanggil untuk diinterogasi oleh Propam Polda NTT pada 20 Februari 2025, dan kemudian diarahkan ke Propam Mabes Polri pada 24 Februari 2025.

Kombes Patar Silalahi melanjutkan, dalam interogasi yang dimulai pada 19 Februari, FWSL secara terbuka mengakui perbuatannya sesuai dengan laporan yang diterima dari Mabes Polri.

“Yang bersangkutan berhasil diinterogasi mulai dari tanggal 19 secara terbuka mengakui semua perbuatan yang sesuai dengan surat yang kami terima dari Mabes Polri,” lanjutnya.

Kombes Patar Silalahi mengatakan, polisi menerapkan Pasal 6 huruf c dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam kasus ini yang melibatkan FWSL. Pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara 12 tahun.

Saat ini, penyidik berencana melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap terduga pelaku.

Korban Berusia 6 Tahun

Kombes Patar Silalahi mengungkapkan, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa korban dalam kasus ini adalah seorang anak perempuan berusia enam tahun.

FWSL memesan anak tersebut melalui seorang perempuan berinisial F. F menerima bayaran sebesar Rp 3 juta untuk membawa anak tersebut ke hotel pada 11 Juni 2024.

“FWSL melakukan order anak 6 tahun ke hotel tersebut melalui seseorang yang berjenis kelamin perempuan dengan inisial F. F mendapat bayaran Rp 3 juta,” ungkapnya.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sembilan saksi terkait kasus ini.

Positif Narkoba

Sebelumnya diberitakan, Kepala Kepolisian Resor Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, dinyatakan positif menggunakan narkoba.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT), Komisaris Besar Henry Novika Chandra, saat ditemui POS-KUPANG.COM di ruang kerjanya, Selasa (4/3/2025).

"AKBP F sekarang masih dilakukan pemeriksaan di Divisi Propam Mabes Polri, kemudian dari hasil tes urine sudah dinyatakan positif penggunaan narkoba," katanya.

Kombes Henry menambahkan bahwa AKBP Fajar telah dibawa ke Mabes Polri dan masih dilakukan pendalaman.

Halaman
123