Kapolres Ngada Cabuli Anak

Kronologi Eks Kapolres Ngada Cabuli Anak di Kota Kupang NTT, Kasus Juni 2024

Editor: Gordy Donovan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

EKS KAPOLRES NGADA - Eks Kapolres Ngada non aktif AKBP Fajar Widyadharma Sumaatmaja Lukman diduga melakukan kekerasan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur atau berusia 6 tahun.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paulinus Irfan Budiman

TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Kapolres Ngada non aktif AKBP Fajar Widyadharma Sumaatmaja Lukman diduga melakukan kekerasan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur atau berusia 6 tahun.

Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Kombes Pol Patar M. H. Silalahi kepada wartawan saat Konferensi Pers di Polda NTT, Selasa (11/2/2025).

Kasus ini bermula dari laporan yang diterima Polda NTT dari Mabes Polri melalui surat resmi pada 23 Januari 2025.

Laporan tersebut berisikan dugaan adanya kasus kekerasan seksual terhadap anak yang melibatkan anggota aktif di wilayah Polda NTT terjadi di salah satu hotel di Kota Kupang pada 11 Juni 2024.

Baca juga: Polda NTT Sebut Eks Kapolres Ngada Bayar Seorang Perempuan Rp 3 Juta Order Anak di Bawah Umur 

 

“Diduga pelaku memesan kamar dengan identitas foto kopi SIM di resepsionis hotel atas nama FWSL. Kemudian kami mengecek terduga pelaku ternyata salah satu anggota polri yang berdinas di wilayah Polda NTT. Benar itu adalah anggota aktif,” katanya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polda NTT melakukan serangkaian penyelidikan sejak 23 Januari 2025. 

Tim penyelidik melakukan klarifikasi ke hotel terkait dan memeriksa tujuh saksi.

“Sesuai dengan surat tersebut, kami melakukan penyelidikan ke salah satu hotel di Kota Kupang. Kemudian melakukan klarifikasi di hotel tersebut dan beberapa rangkaian saksi-saksi yang kami periksa. Ada 7 saksi,” lanjutnya.

Kombes Patar Silalahi menjelaskan, hasil penyelidikan pada 14 Februari 2025 itu, polisi menemukan bukti bahwa peristiwa tersebut benar terjadi sesuai dengan laporan yang diterima.

“Pada tanggal 14 Februari kami mendapatkan hasil penyelidikan terkait dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Hasil penyelidikan benar peristiwa yang terjadi di salah satu hotel di Kota Kupang sekira tanggal 11 Juni 2024,” jelasnya.

Berdasarkan temuan, diketahui bahwa kamar hotel tersebut dipesan oleh seseorang yang menggunakan fotokopi Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan nama FWSL.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa FWSL adalah seorang anggota aktif Polri yang bertugas di wilayah Polda NTT.

Kemudian, temuan ini dilaporkan ke Kabid Propam Polda NTT pada 19 Februari 2025.

Selanjutnya, terduga pelaku dipanggil untuk diinterogasi oleh Propam Polda NTT pada 20 Februari 2025, dan kemudian diarahkan ke Propam Mabes Polri pada 24 Februari 2025.

Kombes Patar Silalahi melanjutkan, dalam interogasi yang dimulai pada 19 Februari, FWSL secara terbuka mengakui perbuatannya sesuai dengan laporan yang diterima dari Mabes Polri.

“Yang bersangkutan berhasil diinterogasi mulai dari tanggal 19 secara terbuka mengakui semua perbuatan yang sesuai dengan surat yang kami terima dari Mabes Polri,” lanjutnya.

Kombes Patar Silalahi mengatakan, polisi menerapkan Pasal 6 huruf c dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam kasus ini yang melibatkan FWSL. Pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara 12 tahun.

Saat ini, penyidik berencana melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap terduga pelaku.

Korban Berusia 6 Tahun

Kombes Patar Silalahi mengungkapkan, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa korban dalam kasus ini adalah seorang anak perempuan berusia enam tahun.

FWSL memesan anak tersebut melalui seorang perempuan berinisial F. F menerima bayaran sebesar Rp 3 juta untuk membawa anak tersebut ke hotel pada 11 Juni 2024.

“FWSL melakukan order anak 6 tahun ke hotel tersebut melalui seseorang yang berjenis kelamin perempuan dengan inisial F. F mendapat bayaran Rp 3 juta,” ungkapnya.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sembilan saksi terkait kasus ini.

Positif Narkoba

Sebelumnya diberitakan, Kepala Kepolisian Resor Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, dinyatakan positif menggunakan narkoba.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT), Komisaris Besar Henry Novika Chandra, saat ditemui POS-KUPANG.COM di ruang kerjanya, Selasa (4/3/2025).

"AKBP F sekarang masih dilakukan pemeriksaan di Divisi Propam Mabes Polri, kemudian dari hasil tes urine sudah dinyatakan positif penggunaan narkoba," katanya.

Kombes Henry menambahkan bahwa AKBP Fajar telah dibawa ke Mabes Polri dan masih dilakukan pendalaman.

"Sementara yang dapat kita terima baru hasil tes urinenya. Untuk kasus yang lain masih dalam pendalaman," tambahnya.

Dalam pemeriksaan, Polri tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menjunjung tinggi prinsip keadilan, kepastian hukum, dan manfaat.

"Polri, dalam hal ini Polda NTT, secara institusi akan menindak siapa pun yang melanggar hukum. Siapa pun akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai peraturan hukum yang berlaku," ujar Kombes Henry.

Ia juga mengimbau agar seluruh anggota kepolisian di Polda NTT menjaga marwah institusi dan berpegang teguh pada nilai Tri Brata dan Catur Prasetya.

"Kita imbau kepada teman-teman yang ada di Polda NTT untuk menjaga marwah institusi Polri dengan berpedoman pada Tri Brata dan Catur Prasetya serta tetap dekat dengan masyarakat," katanya.

Diketahui, AKBP Fajar Widyadharma Lukman dikabarkan ditangkap tim Mabes Polres di Bajawa, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (20/2/2025).

Penangkapan Fajar Widyadharma diduga terkait kasus penyalahgunaan narkoba dan pornografi.

Lebih dari sepuluh hari, polisi tidak membuka kasus itu ke publik. Kronologi serta motifnya pun masi ditutup rapat.

Informasi AKBP Fajar Widyadharma Lukman diamankan tim Mabes Polri dibenarkan Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga.

"Mabes Polri mengamankan (FWD)," ujar Kapolda NTT saat dikonfirmasi pada Senin (3/3/2025), dilansir dari Kompas.id.

Mengenai alasan pemeriksaan terhadap AKBP Fajar Lukman, Kapolda NTT enggan merinci.

"Kami belum tahu. Tunggu hasil pemeriksaan," kata Daniel sambil bergegas naik ke mobilnya. (dim)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News