TRIBUNFLORES.COM, BAJO- Dalam rotasi besar-besaran yang dilakukan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dimutasi ke satuan kerja Pelayanan Markas atau Yanma Polri.
Mutasi Kapolres Ngada yang diduga memakai narkoba dan mencabuli anak bawah umur serta menjual video mesum ke sebuah situs porno Australia diketahui Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/489/III/KEP/2025 yang dikeluarkan pada 12 Maret 2025.
Bunyi Surat Telegram Kapolri itu menuliskan AKBP Fajar Widyadharma Lukman, Kapolres Ngada Polda NTT, dimutasikan sebagai Perwira Menengah Yanma Polri. Namun dalam surat itu tidak disebutkan alasan atau keterangan tambahan atas mutasi Kapolres Ngada ke Yanma Polri. Posisi Kapolres Ngada kini diisi oleh AKBP Andrey Valentino.
Saat ini, AKBP Fajar masih diperiksa oleh Propam Polri atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukannya.
Baca juga: Eks Kapolres Ngada Cabuli Anak di Bawah Umur, DP3A Kota Kupang Dampingi Korban
Belum Ditetapkan sebagai Tersangka
Diberitakan, kasus kekerasan seksual terhadap anak yang diduga dilakukan oleh mantan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman, kini memasuki tahap penyidikan.
Direktur Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) NTT Komisaris Besar Patar Silalahi, Selasa (11/3/2025) malam, mengungkapkan bahwa pihaknya menggunakan laporan polisi model A dalam menangani perkara ini pada tanggal 3 Maret 2025.
Laporan polisi model A merupakan laporan yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung peristiwa tindak pidana.
Baca juga: Polri Janji Akan Transparan dan Akuntabel Tindak Eks Kapolres Ngada
Hal ini sesuai dengan Pasal 3 Ayat 5 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Setelah laporan dibuat, pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ditemukan adanya dugaan tindak pidana yang cukup kuat. Oleh karena itu, kasus ini resmi naik status menjadi penyidikan pada 4 Maret 2025.
DP3A Kota Kupang Dampingi Korban Dugaan Pencabulan eks Kapolres Ngada
Hingga kini Fajar belum ditetapkan sebagai tersangka karena telah dibawa ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) pada 20 Februari 2025.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kupang mendampingi korban dugaan pencabulan yang diakukan oleh eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Luman Sumaatmaja.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kupang, Imelda Manafe mengatakan, dalam penanganan kasus-kasus terhadap perempuan dan anak, DP3A Kota Kupang memiliki UPT dan rumah perlindungan.
Baca juga: Polda NTT Periksa 9 Saksi Kasus Eks Kapolres Ngada Cabuli Anak di Bawah Umur
"Sesuai SOP, kami menerima setiap pengaduan atau rujukan yang disampaikan kepada kami. Untuk sementara, pendampingan korban kasus ini di rumah selter kami itu didampingi oleh pendamping sosial maupun psikolog," kata Imelda saat diwawancarai di Kantor DPRD Kota Kupang, Selasa (11/3/2025).
Imelda menyebut, DP3A Kota Kupang melakukan kerja sama dengan berbagai pihak dalam hal pendampingan korban kekerasan baik terhadap perempuan maupun terhadap anak.
"Kami bekerja sama dengan Polres Kupang Kota, Polda NTT, forum umat beragama, psikolog dan klinik dewanta. Selain itu, dalam hal pendampingan hukum itu dengan LBH Apik," ucapnya.
"Untuk sementara ada tiga korban. Namun, belum dapat informasi lagi dari Polda NTT terkait penanganan selanjutnya. Sekarang ini sudah penanganan hingga ke Polda NTT kami hanya pendampingan saja," ujarnya.
Terkait dengan kronologi kasus, kata Imelda, DP3A mendapatkan informasi dari Polda NTT untuk ditangani dan melakukan pendampingan terhadap korban-korban yang ada.
"Kemarin itu dapat informasi terkait dengan kiriman situs yang disampaikan kepada Kementerian PPA RI, lalu disampaikan kepada Polda untuk kemudian dilakukan pendampingan di rumah selter kami melalui UPT DP3A. Jadi informasinya dari Kementerian PPA yang langsung ke Polda NTT dan disampaikan kepada kami pada dua minggu yang lalu," ungkap Imelda.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutasikan AKBP Fajar Widyadharma Lukman dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapolri Copot Kapolres Ngada Buntut Kasus Pencabulan Anak, Kini Dimutasi ke Yanma", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2025/03/13/140000965/kapolri-copot-kapolres-ngada-buntut-kasus-pencabulan-anak-kini-dimutasi-ke.
Berita TribunFlores.Com Lainnya di Google News