Kapolres Ngada Cabuli Anak

Polri Janji Akan Transparan dan Akuntabel Tindak Eks Kapolres Ngada 

Polri janji transparan dan akuntabel menindak eks Kapolres Ngada yang terbukti melakukan tindak pidana perbuatan asusila tiga anak di bawah umur.

Editor: Cristin Adal
Tribunnews.com/Reynas Abdila
KASUS PENCABULAN - Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyatakan Polri akan transparan dan akuntabel dalam menangani kasus pencabulan Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Yang bersangkutan masih diperika oleh Div Propam Polri di mana hasilnya belum diungkap. 

TRIBUNFLORES.COM, JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan Polri akan transparan dan akuntabel menindak Kapolres Ngada yang terbukti melakukan tindak pidana perbuatan asusila terhadap tiga anak di bawah umur.

"Yang jelas siapa pun itu yang melanggar ketentuan akan kita tindak tegas dan kita tindak," kata Sandi pada Rabu (12/3/2025) dilansir dari Tribunnews.Com.

Irjen Sandi Nugroho mengatakan Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja saat ini diperiksa Divisi Propam Polri. Menurut Sandi, hasil pemeriksaan hingga saat ini belum rampung.

"Untuk hasil pemeriksaannya masih dalam proses, nanti kita update melalui Propam,"ungkapnya.

 

Baca juga: Polda NTT Periksa 9 Saksi Kasus Eks Kapolres Ngada Cabuli Anak di Bawah Umur

 

 

Dia juga  menekankan agar Polri terbuka untuk dikoreksi dan diawasi sehingga Korps Bhayangkara bisa menjadi lebih baik ke depan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Benah-benah Polri ini bukan hanya berhenti di situ saja. Kita seiring dengan perkembangan waktu dan dinamika perkembangan sosial yang ada, kita akan terus berbenah sampai kapanpun agar Polri menjadi lebih baik kepada masyarakat," ujar Irjen Sandi Nugroho.

Ditangkap karena Terlibat Kasus Narkoba dan Asusila

Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja di Nusa Tenggara Timur (NTT) dikabarakan ditangkap Mabes Polri. Kapolres Ngada diduga ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus Narkoba dan asusila.

AKBP Fajar telah diamankan Propam Mabes Polri sejak 20 Februari 2025.

 

Baca juga: Polda NTT Sebut Eks Kapolres Ngada Bayar Seorang Perempuan Rp 3 Juta Order Anak di Bawah Umur 

 

Hukum Kebiri

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved