TRIBUNFLORES.COM- Paus Fransiskus menyetujui dekrit kanonisasi awam yang menjadi martir Peter To Rot dari Papua Nugini.
Paus Fransiskus mengesahkan penerbitan dekrit yang berkaitan dengan beberapa penyebab kanonisasi pada hari Senin, 31 Maret 2025.
Santo Papua Pertama
Lahir pada tanggal 5 Maret 1912, Beato Petrus dididik dalam iman Kristen dan menjadi seorang katekis, dan hidupnya dicirikan oleh cinta kasih, kerendahan hati, dan dedikasi kepada orang miskin dan yatim piatu.
Selama pendudukan Jepang di PNG selama Perang Dunia Kedua, Beato Petrus terus mempersiapkan pasangan-pasangan untuk menikah karena para misionaris dipenjara.
Baca juga: Beato Carlo Acutis, Orang Kudus Katolik Milenial Pertama akan Dikanonisasi 27 April 2025
Ketika kegiatan pastoralnya dilarang, ia menjalankan kerasulannya secara rahasia, sepenuhnya sadar bahwa ia mempertaruhkan nyawanya.
Ia dengan gigih membela kesucian pernikahan dan menentang praktik poligami, bahkan menentang kakak laki-lakinya yang telah mengambil istri kedua.
Saudara laki-laki Beato Petrus melaporkannya ke polisi, dan ia dijatuhi hukuman dua bulan penjara, di mana ia meninggal karena diracuni pada bulan Juli 1945.
Paus Yohanes Paulus II membeatifikasi Beato Petrus pada tanggal 17 Januari 1995 di Port Moresby.
Selain itu Paus Fransiskus juga menyetujui dekrit kanonisasi Uskup Agung Ignatius Choukrallah Maloyan, yang dibunuh selama genosida Armenia, dan pendiri religius Venezuela, Bunda Maria del Monte Carmelo
Baca juga: Memimpin Gereja dari Rumah Sakit, Paus Fransiskus Selalu Hadir dalam Semangat dan Tindakan