Viral di Lembata

Polisi Ungkap Kronologi Kasus Anak di Lembata NTT Ditelanjangi dan Diarak Keliling Kampung

Penulis: Gordy
Editor: Gordy Donovan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ARAK - Sejumlah warga di Lembata NTT mengarak seorang anak tanpa busana dan tangan diikat, Rabu 2 April 2025.

TRIBUNFLORES.COM, LEMBATA - Polres Lembata, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) kini sedang menangani kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur di Lembata.

Kasi Humas Polres Lembata, Brigpol Tommy Bartels, menjelaskan, HAR (15) bersama keluarganya sudah melaporkan kasus tersebut ke Polres Lembata.

Brigpol Tommy menjelaskan Rabu tanggal 2 April 2024 sekitar pukul 17.15 Wita, telah terjadi tindak pidana penganiayaan anak di bawah umur yang dilaporkan hari Jumat tanggal 04 April 2025 dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/59/IV/2025/SPKT/res Lembata/Polda NTT.

Korban merupakan berasal dari sebuah Desa di kecamatan Omesuri Kabupaten Lembata. 

Baca juga: Viral Video, Seorang Anak Tanpa Busana dan Tangan Diikat Diarak Keliling Kampung di Lembata NTT

 

Para terlapor Husni, Polus, Aldin, Lukman dan Mega.

Brigpol Tommy membeberkan kronologisnya kejadian tersebut.

Awalnya korban (HAR) tertangkap mengambil satu buah alat cukur listrik dan satu buah silikon HP. 

Namun karena ketahuan oleh saudari Mega sehingga saudari Mega berteriak dan membuat korban ketakutan. 

Akhirnya korban keluar melalui jendela belakang selanjutnya melarikan diri ke arah pantai.

Setelah beberapa saat, warga mulai melakukan pencarian terhadap korban dan menemukan korban sehingga korban dibawa pulang kerumah kepala desa.

Namun ketika korban masih dijalan datanglah terlapor atas nama Husni yang sedang mengendarai sepeda motor lalu menabrak korban menggunakan sepeda motor.

Ia menjelaskan kemudian terlapor atas nama Polus datang langsung memukul korban menggunakan kayu. 

"Terlapor atas nama Mega datang, lalu menampar korban menggunakan tangan dan memukul korban menggunakan tali kemudian terlapor A.n Aldin datang, langsung melempar korban menggunakan sendal lalu menendang korban,"ujar Brigpol Tommy  kepada TRIBUNFLORES.COM Senin 7 April 2025. 

Kemudian terlapor atas nama Lukman datang menemui korban lalu menendang korban secara berulang-ulang.

Setelah korban dianiaya oleh para terlapor, lalu terlapor Lukman menelanjangi dan mengikat kedua tangan korban kemudian korban dibawah mengelilingi kampung N I sambil disuruh berteriak mengatakan "saya pencuri" secara berulang-ulang.

"Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami memar di kaki bagian kanan dan leher di bagian belakang,"ujarnya.

Kata dia, para terduga pelaku disangkakan  Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Melakukan pengembangan tambahan pemeriksaan saksi-saksi dan melakukan gelar perkara,"ujarnya.

Ia juga menyatakan korban telah putus sekolah sejak kelas 4 SD dan korban saat ini tinggal bersama bibi dan neneknya karena kedua orang tuanya merantau. (kgg).

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News