Berita TTU

Warga Adukan Kepala Desa Maukabatan ke Bupati TTU, NTT

Editor: Gordy Donovan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

WARGA - Pose sejumlah Warga Desa Maukabatan, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) saat mendatangi Kantor Bupati TTU pada Senin, 28 April 2025.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

TRIBUNFLORES.COM, KEFAMENANU - Sejumlah warga Desa Maukabatan, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mendatangi Kantor Bupati TTU pada Senin, 28 April 2025.

Kehadiran warga tersebut bertujuan untuk mengadukan sikap kepala desa kepada Bupati TTU.

Kehadiran warga Desa Maukabatan ini disambut langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati TTU, Yosep Falentinus Delasalle Kebo dan Kamillus Elu. Mereka beraudiens di Lobi Kantor Bupati TTU.

Saat diwawancarai, perwakilan warga Desa Maukabatan, Apolonarius Us'abatan mengatakan, pihaknya menemui Bupati TTU untuk mengeluhkan sikap dan kebijakan kepala desa yang dinilai tidak pantas.

Baca juga: Dinas Kesehatan TTU Catat 446 Orang Korban Gigitan Hewan Penular Rabies Tahun 2025, 4 Orang Tewas

 

Menurutnya, Kepala Desa Maukabatan baru dilantik 1 tahun. Namun dalam perjalanan 1 tahun pasca dilantik, pembangunan di desa tidak melibatkan masyarakat dan tokoh masyarakat.

Setelah dilantik, kepala desa mengambil semua urusan di desa terutama BUMDES. Pasca dilantik kepala desa menarik inventaris BUMDES berupa mobil dan modal BUMDES sebesar Rp. 18.000.000.

Kepala desa juga, kata Apolonarius, memberhentikan semua pengurus BUMDES. Sementara itu, traktor yang selama ini dikelola oleh masyarakat, diambil alih oleh kepala desa dan diurus oleh yang bersangkutan.

Ia menjelaskan, anggaran pelatihan yang dialokasikan untuk PKK Desa Maukabatan tidak terealisasi. Selain itu, honor operator desa selama 3 bulan tidak dibayar.

Alokasi anggaran untuk pengentasan stunting dimana setiap hari dialokasikan sebesar Rp. 200.000. Semestinya anggaran untuk stunting ini dilaksanakan selama 90 hari dalam setahun namun, hanya dilaksanakan selama 30 hari.

Sementara itu Bupati TTU, Yosep Falentinus Delasalle Kebo mengatakan, pemerintah daerah membuka ruang khusus untuk mendengarkan keluhan masyarakat secara langsung. Keluhan ini akan diserap agar bisa diberikan solusi.

Ia menuturkan bahwa, warga mengeluhkan kesewenangan kepala desa terkait dengan penggunaan dana desa yang tidak melibatkan masyarakat. Banyak input dari masyarakat yang tidak didengar oleh kepala desa.

Pemkab TTU, kata Falentinus, akan menelusuri informasi ini dan melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan. Apabila terbukti, pihaknya tidak segan-segan akan memberikan teguran. (bbr)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News