TRIBUNFLORES.COM, JAKARTA - Presiden ke-7 RI, Joko Widodo melakukan serangan balik terhadap Roy Suryo, Rismon, Tifa.
Bareskrim Polri beberapa waktu lalu menyatakan bahwa ijazah Presiden Joko Widodo adalah asli dan identik dengan dokumen pembanding, kini giliran Roy Suryo dan rekan-rekannya yang harus bersiap menghadapi proses hukum di Polda Metro Jaya.
Hal ini menyusul laporan yang diajukan langsung oleh Jokowi atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah terkait keaslian ijazah Universitas Gadjah Mada (UGM) miliknya.
Sebelumnya, Bareskrim menghentikan aduan masyarakat yang diajukan oleh Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Eggi Sudjana.
Baca juga: Akhirnya, Bareskrim Polri Nyatakan Ijazah Jokowi Asli
Namun, kasus tak berhenti di situ. Jokowi bersama kuasa hukumnya melanjutkan langkah hukum melalui jalur berbeda, yakni dengan melaporkan Roy Suryo, Rismon Sianipar, Dokter Tifa, serta dua individu lain berinisial E dan K ke Polda Metro Jaya.
Bukti Ilmiah dan Sikap Tegas Jokowi
Dalam proses penyelidikan, Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) menemukan bahwa ijazah Jokowi benar-benar identik dengan dokumen pembanding.
Tak hanya mencocokkan dokumen secara visual, keaslian tinta dan cap juga turut diperiksa untuk memastikan keotentikannya.
Namun, meski hasil laboratorium sudah keluar, Roy Suryo masih belum menerima temuan tersebut sebagai final.
Ia menyebut bahwa pengujian ilmiah harus bisa diuji kembali dan menegaskan bahwa kebenaran sejati hanya bisa dibuktikan di pengadilan.
"Ini belum final. Final itu pengadilan. Itu baru sepotong cercah alat bukti yang kemudian diverifikasi yang disampaikan Puslabfor," tegas Roy Suryo.
Sementara itu, Jokowi sudah menyatakan bahwa tidak ada ruang damai dalam kasus ini.
“Laporan kami tentang dugaan pencemaran nama baik atau fitnah,” ujarnya.