Ia menambahkan bahwa hasil penyelidikan Bareskrim yang membuktikan keaslian ijazah menjadi poin penting yang memperkuat laporan mereka.
Yakup menegaskan bahwa penghentian aduan di Bareskrim tidak akan menghentikan upaya hukum pihaknya.
“Klien kami merasa nama baiknya dicemarkan, jadi kami tetap melanjutkan laporan ini. Prinsipnya kami masih belum berubah,” ucapnya.
Ia juga menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada diskusi apapun terkait pencabutan laporan atau penyelesaian damai.
Kasus Berlapis dan Langkah Hukum Lainnya
Terkait kasus ijazah Jokowi, setidaknya ada empat jalur hukum yang tengah berjalan:
Aduan masyarakat oleh Eggi Sudjana (TPUA) di Bareskrim yang sudah dihentikan.
Laporan pidana oleh Jokowi terhadap Roy Suryo Cs di Polda Metro Jaya.
Sidang perdata di Pengadilan Negeri Solo.
Gugatan terhadap pihak UGM di Pengadilan Negeri Sleman.
Silfester Matutina, salah satu tokoh yang mengikuti perkembangan kasus ini, meyakini bahwa Roy Suryo akan terus mempertahankan klaimnya soal keaslian ijazah, setidaknya hingga ada keputusan pengadilan.
“Saya yakin sampai kapanpun akan mengatakan ijazah itu palsu sampai ada putusan pengadilan,” katanya.
Namun demikian, ia menilai satu-satunya kasus yang kini paling potensial menjerat Roy Suryo Cs adalah laporan Jokowi di Polda Metro Jaya.
"Menurut saya, Mas Roy harus siap menghadapi pelaporan di Polda," ujar Silfester.
Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul Serangan Balik Jokowi untuk Roy Suryo, Rismon, Tifa Setelah Ijazah Terbukti Asli, Tiada Ruang Damai, https://newsmaker.tribunnews.com/2025/05/23/serangan-balik-jokowi-untuk-roy-suryo-rismon-tifa-setelah-ijazah-terbukti-asli-tiada-ruang-damai?page=2.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News