Kasus Rabies di TTU

Kasus Gigitan Anjing Rabies di TTU Makin Meningkat, Korban HPR Tembus 959 Orang

Editor: Nofri Fuka
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Utara, Robertus Tjeunfin

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Utara, Robertus Tjeunfin menyebut, kasus gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) di Kabupaten TTU terus meningkat. 

Berdasarkan data tanggal 26 Mei 2025 total kasus gigitan HPR mencapai 959 kasus.

"Dengan total kasus meninggal dunia akibat HPR sebanyak 4 orang," ujarnya, Kamis, 29 Mei 2025.

Ia menjelaskan, sebanyak 955 korban HPR terpantau menjalani rawat jalan. Dari total korban HPR ini, pihak tenaga medis telah melakukan vaksinasi dosis 1 dan dosis II kepada 955 orang.

 

Baca juga: Dinas Kesehatan TTU Catat 446 Orang Korban Gigitan Hewan Penular Rabies Tahun 2025, 4 Orang Tewas

 

 

Pemkab TTU menerima sebanyak 3500 vial vaksin anti rabies (VAR) dan tersisa 548 vial. Sedangkan Serum Anti Rabies (SAR) yang diterima sebanyak 20 vial dan tersisa 11 vial.

Jumlah kasus HPR yang tercatat pada tanggal 26 Mei 2025 ini mengalami peningkatan signifikan jika dibandingkan dengan data yang tercatat pada tanggal 3 Mei 2025 yakni sebanyak 508 kasus gigitan HPR terjadi. Dengan rincian, sebanyak 504 orang dipantau rawat jalan dan sebanyak 4 orang meninggal dunia.

Robert juga meminta masyarakat mesti meningkatkan kesadaran tentang bahaya gigitan maupun goresan yang disebabkan oleh anjing rabies. Pasalnya, masyarakat yang terkena gigitan atau goresan akibat anjing rabies wajib diberikan VAR (vaksin anti rabies).

Berdasarkan data, kata Robert, anjing yang tertular rabies akan menggigit 3 sampai 4 orang dalam sehari. Angka tersebut cukup fantastis.

"Kita berharap tidak ada kasus kematian akibat rabies lagi," ucapnya.

Demi menghemat VAR, Robert menganjurkan kepada masyarakat agar tidak boleh membunuh anjing usai menggigit korban. Selain memberikan vaksin dosis satu, masyarakat juga mesti memantau langsung kondisi anjing tersebut.

Pemantauan terhadap anjing wajib dilakukan sampai pada hari ke 7 dan hari ke 21. Apabila sampai pada hari ke 21 anjing terpantau sehat maka, korban cukup diberi VA sampai pada hari ke 7. Sementara VAR untuk hari ke 21 tidak perlu diberikan lagi.

Walaupun Kabupaten TTU adalah daerah endemis rabies dan patut dicurigai bahwa, semua anjing sudah terinfeksi rabies. Oleh karena itu, setiap gigitan anjing wajib diberikan VAR dosis pertama sambil dilakukan pemantauan terhadap kesehatan anjing.

Ia menjelaskan, menuntaskan persoalan rabies di Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur mesti dilaksanakan melalui peran serta lintas sektor.

"Seperti Dinas Peternakan melakukan vaksinasi kemudian mematikan hewan penular rabies yang tidak diketahui pemiliknya,"ucapnya.

Selain itu, peran serta Dinas Kominfo memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat Kabupaten TTU sangat dibutuhkan.

Dinas Kesehatan telah bekerja maksimal menangani masalah rabies. Menangani KLB mesti ada peran serta lintas sektor. Jika persoalan KLB ditangani dengan keterlibatan lintas sektor, persoalan ini bakal tuntas.

Ia mengakui bahwa, selama 3 tahun terakhir, Dinas Kesehatan Kabupaten TTU gencar melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat tentang bahaya rabies. Selain itu, mereka juga memberikan sosialisasi tentang penanganan korban gigitan HPR.

Sosialisasi tersebut dilaksanakan secara bertahap. Dinas Kesehatan Kabupaten TTU melakukan sosialisasi di tingkat puskesmas, desa dan posyandu. 

Robert mengimbau kepada masyarakat agar segera ke fasilitas kesehatan terdekat jika digigit hewan penular rabies. Hal ini bertujuan agar korban gigitan HPR bisa menerima pelayanan dari petugas. Selain itu, masyarakat juga diimbau agar segera ke rumah sakit apabila terkena gigitan HPR. (bbr)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News