TPPO di NTT

Polda NTT Ungkap Kasus TPPO dan People Smuggling Ada 13 Pelaku Diproses

Polda NTT ungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penyelundupan orang atau people smuggling yang diproses selama enam bulan

Editor: Hilarius Ninu
POSKUPANG.COM
Direskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, S. I. K Ketika Memperlihatkan Para Tahanan Kasus TPPO dan People Smuggling di Ruang Tahanan Polda NTT. 

 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus CHRISANTUS Gonsales

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Polda NTT ungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penyelundupan orang atau people smuggling yang diproses selama enam bulan terakhir, dari Januari 2025 hingga Juni 2025 dengan total 13 pelaki yang diproses hukum

"Delapan pelaku di antaranya sudah P21, sudah ditahap dua ke Kejaksaan. Empat tersangka TPPO masih dalam proses, dan ditahan di ruangan Polda NTT.  Untuk yang people smuggling masih dalam proses dan kita tahan di ruangan tahanan Polda NTT,"  kata Kapolda NTT, Irjen Pol Dr. Rudi Darmono, S. I. K., M.Si melalui Dirreskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, S.IK, pada Kamis (12/6/2025).

Saat jumpa pers di ruangan Humas Polda NTT, Kombes Patar mengatakan ada enam kasus sudah ditangani.

"Enam kasus TPPO yang P21 dan satu kasus people smuggling yang P21," ujar Kombes Patar.

 

 

 

 

Baca juga: Komnas HAM Sebut Satgas TPPO di NTT Jarang Rapat, Kepala BP2MI Juga Bingung

 

 

 

 

 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved