Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen
TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA-Sejak dilaporkan pada tanggal 2 Juni 2025, oknum pengacara berinisial GSD di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Tumur, belum dipanggil penyidik Polres Flores Timur untuk diperiksa atas kasus dugaan pemerasan dan penipuan.
GSD sebelumnya dilaporkan Rusly BM, warga Kelurahan Puken Tobi Wangi Bao, Larantuka. Pelapor didampingi 7 pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT Perwakilan Flores Timur.
Hingga Selasa, 24 Juni 2025 atau tiga pekan pasca dilaporkan, GSD masih belum dipanggil penyidik. Sementara Rusly telah memberikan keterangan, membawa serta beberapa bukti.
Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Edi Purnomo, mengatakan GSD akan dipanggil beberapa waktu ke depan. Pihaknya masih mendalami kasus itu dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi.
Baca juga: Oknum Pengacara Diduga Peras Klien di Flores Timur Bakal Diperiksa Polisi