Demo di Larantuka Flores Timur

Warga Ekasapta Demo di PN Larantuka NTT Buntut Penolakan Surat Izin Tempat HUT RI

Penulis: Paul Kabelen
Editor: Ricko Wawo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DEMO-Warga Kelurahan Ekasapta demo di PN Larantuka, Kamis, 7 Agustus 2025.

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen

TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA- Kekecewaan warga Kelurahan Ekasapta di Kota Larantuka, Kabupaten Flores Timur, NTT, memuncak. Mereka akhirnya menggelar unjuk rasa di Pengadilan Negeri (PN) Larantuka, Kamis, 7 Agustus 2025 pagi.

Demonstrasi ini buntut dari respons PN Larantuka yang tak memberikan izin Lapangan Guanggirak sebagai tempat warga Ekasapta memeriahkan HUT RI ke-80 tahun dengan beragam kegiatan lomba. 

Alasannya, aset milik PN Larantuka itu masih dalam proses penerbitan BNM berupa tanah di Lapangan Guanggirak, Kelurahan Ekasatpa.

 

Baca juga: Juara Ketiga Piala Soeratin U 17, Citra Bakti Ngada Rayakan Kemenangan Atas PS Malaka dengan Jai

 

 

Massa aksi menilai petinggi PN Larantuka tak memiliki sikap nasionalisme dalam momentum HUT RI yang dirayakan di seluruh penjuru tanah air. Tahun ini, teriak pengaksi, Ekasapta seperti terkungkung bahkan dikesankan tak merdeka.

Koordinator Lapangan (Korlap), Andi Wongso, bersama pendemo membentangkan sejumlah pamflet dan baliho. Mereka berorasi lantang di luar pengadilan. Pagar depan kantor itu ditutup petugas. 

Dari pinggir jalan umum, pengaksi menuntut jabatan Ketua PN Larantuka, Maria Rosdianti Servina Maranda, segera dicopot. Sebab PN dinilai melarang warga mengeskpresikan rasa gembira saat HUT RI.

"Pengadilan Negeri Larantuka kenapa larang kami warga Ekasapta tidak boleh menaikkan bendera dan tos kenegaraan ?," teriak salah satu pendemo, Husen Betan.

Ketua PN Larantuka, Maria Rosdianti Servina Maranda, saat dikonfirmasi belum memberikan penjelasan. Servina berjanji akan memberikan keterangan lebih lanjut.

"Nanti saya hubungi ya, makasih," jawabnya kepada wartawan melalui whatsapp.

TRIBUNFLORES.COM selalu menunggu penjelasan Ketua PN Larantuka untuk diberitakan ke publik.

Sebelumnya, PN Larantuka menolak surat permohonan izin panitia HUT RI ke-80 tingkat Kelurahan Ekasapta yang meminta Lapangan Guanggirak menjadi tempat menyelenggarakan kegiatan.

Halaman
12