Berita NTT

Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena Harap Ada Tambahan Bapas di Flores 

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, secara resmi membuka kegiatan ini secara nasional. 

Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM/HO.DOK-ISTIMEWA
IKUT AKSI SOSIAL - Gubernur NTT Melki Laka Lena saat mengikuti Aksi Sosial Gerakan Nasional Pemasyarakatan Peduli (GNPP) secara daring, Kamis (26/6/2025) dari Kupang.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Gubernur NTT Melki Laka Lena berharap ada tambahan Balai Pemasyarakatan atau Bapas di Pulau Flores pasca berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan mulai berlaku pada 6 Januari 2026.

Melki Laka Lena menyampaikan itu saat mengikuti Aksi Sosial Gerakan Nasional Pemasyarakatan Peduli (GNPP) secara daring, Kamis (26/6/2025) dari Kupang. 

Kegiatan itu dalam rangka mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Agenda itu digelar Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nusa Tenggara Timur (Kanwil Ditjenpas NTT). 

Baca juga: Respon Kadis Dikbud NTT soal Pungutan Rp 2,2 Juta per Siswa di SMA 5 Kota Kupang 

 

Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kupang dan Bapas Waikabubak juga mengikuti kegiatan itu. 

Acara nasional yang dipusatkan di Perkampungan Budaya Betawi, Jakarta Selatan ini mengusung tema “Bersama Masyarakat Menata Ulang Kepercayaan” dan diikuti serentak oleh jajaran pemasyarakatan di seluruh Indonesia.

Kegiatan ini dihadiri langsung Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena, Wali Kota Kupang dr. Christian Widodo, unsur Forkopimda, Kepala UPT Pemasyarakatan se-Kota Kupang, serta sejumlah stakeholder dan klien pemasyarakatan.

Gubernur Melki menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi KUHP yang baru, khususnya dalam pembinaan dan reintegrasi sosial klien pemasyarakatan. Ia juga menyoroti perlunya penambahan unit Bapas di NTT yang saat ini hanya berjumlah dua.

“Kami berharap ke depan dapat ditambah satu Bapas lagi di Pulau Flores agar layanan pembinaan dan reintegrasi sosial semakin merata di seluruh wilayah NTT. Pemerintah provinsi siap mendukung penuh pelaksanaan KUHP baru melalui kolaborasi lintas sektoral demi masyarakat yang lebih baik dan berkeadilan,”katanya.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, secara resmi membuka kegiatan ini secara nasional. 

Dia menekankan, implementasi KUHP yang baru harus disertai penguatan layanan pemasyarakatan, termasuk pembangunan Bapas di wilayah kepulauan seperti NTT.

“Pelaksanaan KUHP yang baru harus menjadi momentum perubahan positif. Kolaborasi lintas sektor mutlak diperlukan untuk mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih manusiawi dan berkeadilan,” ujar Menteri Agus.

Kepala Kanwil Ditjenpas NTT, Ketut Akbar Herry Achjar, menjelaskan bahwa peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) ke depan akan semakin luas, termasuk dalam pendampingan tersangka pada proses peradilan dan pelaksanaan pidana kerja sosial.

“Pendampingan oleh PK Bapas akan menjadi kunci dalam strategi menekan over capacity di Lapas, Rutan, dan LPKA se-NTT. Ini merupakan bagian penting dari reformasi hukum yang berorientasi pada pembinaan, bukan sekadar penghukuman,” katanya. 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved