Berita NTT
Respon Kadis Dikbud NTT soal Pungutan Rp 2,2 Juta per Siswa di SMA 5 Kota Kupang
Ambrosius menanggapi adanya pungutan Rp 2,2 juta di SMA 5 Kota Kupang untuk setiap siswa-siswi yang mendaftar pada sekolah tersebut.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Ambrosius Kodo memperingatkan para kepala sekolah (Kepsek) SMA/SMK tentang pungutan yang harus melihat batas wajar.
Ambrosius menanggapi adanya pungutan Rp 2,2 juta di SMA 5 Kota Kupang untuk setiap siswa-siswi yang mendaftar pada sekolah tersebut.
Pungutan tersebut, kata dia, dimungkinkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Sekalipun ada aturan, pungutan harus rasional dan tidak membebani.
"Kami akan melakukan rasionalisasi hitung-hitungan supaya tiba pada angka-angka yang wajar dan layak. Kita akan nilai mana yang tidak perlu akan dihapus dan di cover oleh dana BOS,” kata dia, Kamis (26/5/2025) usai RDP dengan Komisi V DPRD NTT.
Baca juga: Kepala SMAN 5 Kota Kupang: Pungutan Terhadap Siswa Baru Berdasarkan Kesepakatan Bersama
Mantan Kepala BPBD NTT itu berkata, pungutan bisa dilakukan oleh sekolah kalau kebutuhan tidak termuat dalam Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Akan tetapi, kata dia, perhitungan wajar dan proposional merupakan hal paling penting. Dia meminta semua Kepala sekolah SMA Negeri di NTT agar melihat dengan detail saat penentuan besaran iuran.
“Walaupun sudah ada kesepakatan dengan orang tua siswa, pungutan harus tetap memperhatikan kewajaran,” ujarnya.
Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT, Winston Rondo mengatakan, Komisi V sudah meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk melakukan evaluasi dan rasionalisasi terhadap seluruh komponen biaya yang dibebankan kepada siswa baru.
“Dinas harus segera membuat edaran atau pedoman teknis yang jelas. Pungutan yang terlalu besar harus disesuaikan,” kata politikus Demokrat ini.
Dia mendorong pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Gubernur terkait tata kelola dana bantuan masyarakat atau dana komite.
“Tidak boleh dibiarkan seperti rimba raya seperti ini, masing-masing sekolah atur sendiri. Dinas harus buat regulasi dari awal, termasuk batasan angkanya,” katanya.
Menanggapi polemik ini, Kepala SMAN 5 Kupang, Veronika Wawo mengatakan, pungutan tersebut telah melalui proses musyawarah dan disepakati bersama oleh orang tua siswa dan komite sekolah.
“Rapat dihadiri oleh 395 orangtua siswa baru dan pengurus komite. Kami sudah mencapai kesepakatan bersama,” ujar Veronika.
Pungutan, ujar dia, akan tetap diberlakukan dan akan dievaluasi dalam kurun waktu tiga bulan. Sebab, sekolah membutuhkan dana tambahan untuk membiayai sejumlah kebutuhan yang tidak ditanggung dalam dana BOS. (fan)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.