Sementara itu di bidang sosial budaya, muncul konflik horizontal dan vertikal pertikaian antar sesama secara langsung menghilangkan nilai-nilai budaya. Hubungan sosial masyarakat dan hilangnya kearifan lokal yang menjadi warisan paling luhur dan menjadi eksistensi dan esensi masyarakat Pulau Flores dan Lembata.
Helena menuturkan, di bidang hukum, pembangunan Proyek Geothermal ini diduga melanggar sejumlah aturan atau undang-undang seperti; UU No 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup, pasal 28 H UUD 1945 Hak atas lingkungan sehat dan UU No 27 Tahun 2003 tentang panas bumi.
Sedangkan di bidang kesehatan, sejumlah masyarakat di Sokoria dan Poco Leok mengalami gangguan kesehatan seperti (gangguan pernapasan akibat udara panas, berbau dari eksplorasi batuk pilek, sesak napas, kudis dan kekurangan air bersih / air terasa asam).
IMF Kefamenanu juga menawarkan sejumlah solusi konkret dalam mengatasi persoalan-persoalan mengenai proyek Geothermal ini yakni; pemberhentian proyek Geothermal yang sedang terjadi yang dapat merugikan masyarakat setempat. Karena hal Ini merupakan ancaman terberat jangka panjang yang akan dirasakan masyarakat setempat yang dapat mengancam kelangsungan hidup warga.
Dikatakan Helena, IMF Kefamenanu juga mendesak dilakukan peninjauan kembali dan evaluasi terkait kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah dimana kebijakan tersebut dapat merugikan warga di bidang ekonomi, sosial dan budaya.
"Menolak bukan berarti anti pembangunan dan membangun bukan berarti harus menyingkirkan yang lemah. Solusi yang terbaik adalah yang memanusiakan manusia, menjaga bumi, dan memastikan energi masa depan dan tidak merusak masa kini," pungkasnya. (bbr)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News