Korupsi Dana BOS di SMKN 1 Larantuka

Mantan Kepala Sekolah SMKN 1 Larantuka Flores Timur NTT Ditahan Selama 20 Hari

Penulis: Paul Kabelen
Editor: Hilarius Ninu
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TERSANGKA-Mantan Kepsek SMK Negeri 1 Larantuka, Lusia Fernandez, ditetapkan jadi tersangka dan ditahan di Rutan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Kamis, 3 Juli 2025.

 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen

TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA-Usai memeriksa dan menetapkan Lusia Tuti Fernandez, mantan Kepala Sekolah SMKN 1 Larantuka, Kabupaten Flores Timur, NTT  sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS), Jaksa Kejari Flores Timur langsung mengeluarkan surat perintahan penahanan atas tersangka.

Tersangka Lusia ditahan selama dua puluh hari di Rutan Larantuka guna menjalani proses hukum atas dugaan korupsi di SMKN 1 Larantuka.

Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Flores Timur, Samuel Tamba, mengatakan Lusia Fernandez langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Larantuka.

"Tersangka sudah ditahan selama 20 hari, terhitung tanggal 3 juli sampai 22 Juli," ujarnya, Kamis, 3 Juli 2025 di Kantor Kejari Flores Timur saat ditemui wartawan.

 

 

 

Baca juga: BREAKING NEWS : Mantan Kepsek SMKN 1 Larantuka Jadi Tersangka Korupsi, Kerugian Rp 323 Juta

 

 

 

 

 

Ia menegaskan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur baru menetapkan Lusia sebagai tersangka setelah kasus yang sudah pada tahap penyidikan itu berlalu beberapa bulan.

Halaman
12