Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen
TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA-Usai memeriksa dan menetapkan Lusia Tuti Fernandez, mantan Kepala Sekolah SMKN 1 Larantuka, Kabupaten Flores Timur, NTT sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS), Jaksa Kejari Flores Timur langsung mengeluarkan surat perintahan penahanan atas tersangka.
Tersangka Lusia ditahan selama dua puluh hari di Rutan Larantuka guna menjalani proses hukum atas dugaan korupsi di SMKN 1 Larantuka.
Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Flores Timur, Samuel Tamba, mengatakan Lusia Fernandez langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Larantuka.
"Tersangka sudah ditahan selama 20 hari, terhitung tanggal 3 juli sampai 22 Juli," ujarnya, Kamis, 3 Juli 2025 di Kantor Kejari Flores Timur saat ditemui wartawan.
Baca juga: BREAKING NEWS : Mantan Kepsek SMKN 1 Larantuka Jadi Tersangka Korupsi, Kerugian Rp 323 Juta
Ia menegaskan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur baru menetapkan Lusia sebagai tersangka setelah kasus yang sudah pada tahap penyidikan itu berlalu beberapa bulan.