"Kita harus gunakan hati nurani dalam membuat satu kebijakan menyangkut orang banyak. Jangan hanya pada prosedur, aturan," ujarnya.
Mantan Kapolda NTT itu juga mendorong agar melakukan evaluasi terhadap besaran pungutan. Dia ingin adanya rasionalisasi besaran pungutan yang dibebankan ke orang tua
"Semua rekan-rekan kepala sekolah evaluasi diri. Terhadap semua kegiatan, pungutan. Coba membangun empati pada orang lain. Pungutan itu harus manusiawi, melihat kemampuan orang tua siswa. Jangan pukul rata," ujarnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT Ambrosius Kodo dalam aturan memang mengatur juga tentang sumber pendanaan di sekolah bisa dari masyarakat. Sekolah dibolehkan melakukan pungutan dari siswa
"Jadi yang benar itu iuran pendidikan. Sekolah boleh melakukan pungutan tertentu dengan waktu tertentu. Besaran, memang kami belum menemukan terkait dengan besar, tentu saja arahan kita adalah kepantasan dan kewajaran," ujarnya.
Dalam Permendikbud 75 tahun 2016 juga mengatur tentang komite yang tidak dibolehkan pungutan dari orang tua atau sekolah. Yang diperbolehkan justru dilakukan oleh sekolah dengan pertimbangan komite. (fan)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News