Korupsi Dana BOS di SMKN 1 Larantuka

Digelandang Jaksa, Mantan Kepsek SMKN 1 Larantuka Terjerat Korupsi di Flores Timur Menangis

Penulis: Paul Kabelen
Editor: Hilarius Ninu
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TERSANGKA-Mantan Kepsek SMK Negeri 1 Larantuka, Lusia Fernandez, ditetapkan jadi tersangka dan ditahan di Rutan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Kamis, 3 Juli 2025.

 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen


TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA-Tersangka kasus dugaan korupsi dana BOS pada SMKN 1 Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Lusia Tuti Fernandes, menangis saat digelandang jaksa dari Kantor Kejari Flores Timur ke Rutan Kelas IIB Larantuka, Kamis, 3 Juli 2025.


Mantan kepala sekolah (Kepsek) itu resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menimbulkan kerugian keuangan negara Rp 323.937.927. Tangannya diborgol dengan balutan rompi tahanan warna merah jambu.


Dikawal petugas, Lusia tak kuasa menahan air mata saat petugas memborgolnya lalu berjalan dari dalam kantor menuju mobil sedan hitam di halaman depan. Dia menjalani masa tahanan selama 20 hari terhitung sejak 3-22 Juli 2025.


Tersangka sedari awal didampingi kuasa hukumnya, Yosep Philip Daton. Tersangka dan kuasa hukumnya telah berencana mengajukan eksepsi atau pembelaan.

 

 

 

Baca juga: BREAKING NEWS : Mantan Kepsek SMKN 1 Larantuka Jadi Tersangka Korupsi, Kerugian Rp 323 Juta

 

 

 

 

 


Kepala Seksi Pidsus Kejari Flores Timur, Samuel Tamba, memastikan bahwa pihaknya kembali mendalami kasus itu. Tidak menuput kemungkinan akan ada tersangka yang lain.


"Sejauh ini baru satu orang tersangka, tapi tidak menutup kemungkinan akan bertambah," pungkasnya.


Lusia Tuti Fernandez ditetapkan usai melewati serangkaian proses penanganan. Kasus dana BOS itu sudah naik ke tahap penyidikan hampir satu tahun terakhir. 


Kasus ini mencuat sejak beberapa tahun lalu. Berdasarkan informasi, ada dugaan manipulasi penggunaan dana BOS pada sekolah tersebut.


Guru-guru SMKN 1 Larantuka terkejut setelah ada nama dan tanda tangan pasa kwitansi laporan penggunaan dana BOS. Alhasi semakin terkuak saat beberapa guru mengurus berkas akreditasi sekolah.


Tidak hanya itu, beberapa guru yang sudah tak bekerja tetap dicatut dalam laporan itu. Mereka yang berhenti bekerja masih menerima gaji. (Cbl)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News