Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Robert Ropo
TRIBUNFLORES.COM, BORONG - 176 Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Manggarai Timur kini sudah terbentuk badan kepengurusan dan juga sudah mengantongi badan hukum. Meski demikian, belum berjalan karena keputusan teknis dari pusat belum final.
Kepala Dinas Koperasi, Industri, Perdagangan, dan UKM (Koperindag-UKM) Kabupaten Manggarai Timur, Fransiskus Petrus Sinta, menyampaikan itu kepada TRIBUNFLORES.COM, Senin 21 Juli 2025.
Fransiskus menerangkan, untuk di Kabupaten Manggarai Timur terdapat 176 Koperasi Desa Merah Putih dari 159 desa dan 17 kelurahan yang tersebar di 12 Kecamatan.
Dari 176 Kodes Merah Putih ini, terang Fransiskus, semuanya sudah mengantongi badan hukum, dan saat ini sedang dalam persiapan operasional.
Baca juga: Bupati Manggarai Timur Ajak ASN Jadi Anggota Koperasi Merah Putih
Fransiskus juga mengatakan, sampai dengan saat ini 176 Kodes Merah Putih ini belum beroperasi atau belum menjalankan aktivitas koperasi karena masih menunggu petunjuk teknis, sebab petunjuk teknis dari pusat belum final.
"Memang dari 176 Kodes Merah Putih ini, semuanya sudah terbentuk pengurusnya dan sudah mempunyai badan hukum, namun demikian belum ada satu Koperasi Desa Merah Putih pun yang mengeksekusi atau melakukan aktivitas pelaksanaan kegiatannya karena keputusan terkait teknis, saya katakan belum final,"ujarnya.
Sinta mengatakan, diharapkan pasca persemian Koperasi Merah putih oleh Presiden RI Prabowo Subianto hari ini, terkait teknis koperasinya sudah final sehingga Koperasi desa Merah Putih yang sudah terbentuk bisa segera menjalankan koperasinya.
"Hari ini Pemda Manggarai Timur, kita akan mengikuti zoom terkait persemian Koperasi Desa Merah Putih oleh Bapak Presiden RI Prabowo Subianto. Sehingga harapan kita setelah zoom ini mungkin ada gebrakan baru sehingga mungkin ada Koperasi Desa Merah Putih yang mulai melaksanakan operasional ke depan," terangnya.
Ajak ASN
Sebelumnya, Bupati Manggarai Timur, Agas Andreas, SH., M.Hum mendorong Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintahan Kabupaten Manggarai Timur untuk menjadi anggota Koperasi Desa Merah Putih di kampung/desa asalnya masing-masing.
Bupati Agas menyampaikan hal ini kepada TRIBUNFLORES.COM, Senin 21 Juli 2025.
Bupati Agas mengatakan, anggota Koperasi Desa Merah Putih ini merupakan milik masyarakat desa bukan milik Pemerintah Desa atau kelurahan, sehingga ia mengarahkan semua ASN untuk menjadi anggota koperasi desa Merah Putih di desanya yang merupakan kampung/desa asalnya masing-masing untuk menghidupkan koperasi tersebut.
"Saya arahkan mereka (ASN) untuk masuk anggota Koperasi Desa Merah Putih di desa mereka masing-masing, toh mereka juga akan beli barang disitu," ujarnya.