Langkah Presiden Prabowo mendapat dukungan resmi dari DPR RI melalui rapat konsultasi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 31 Juli 2025.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa surat pertama menyangkut abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, yang divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Surat kedua berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 narapidana, termasuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, yang divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap PAW DPR.
Adapun Wamensesneg Juri Ardiantoro menyatakan bahwa amnesti dan abolisi dapat mempererat elemen bangsa menjelang perayaan kemerdekaan.
“Kebijakan seperti amnesti dan abolisi bisa menjadi faktor mempererat seluruh elemen bangsa,” ujarnya.
Namun, kritik bermunculan. Guru Besar Hukum Unsoed, Hibnu Nugroho, mempertanyakan apakah kasus Hasto dan Tom benar-benar bermuatan politik.
“Kalau ini kasus hukum, maka seharusnya diselesaikan lewat jalur hukum, bukan pengampunan,” tegasnya.
Mantan penyidik KPK Praswad Nugraha bahkan menyebut keputusan ini berisiko menimbulkan tuduhan bahwa Presiden melakukan perbuatan tercela.
“Jika hal ini dibiarkan, Presiden Prabowo rentan dituduh telah melakukan perbuatan tercela,” katanya.
Publik kini menanti transparansi daftar penerima amnesti dan abolisi, serta dampaknya terhadap kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di era Prabowo-Gibran.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gibran: Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Sudah Dikalkulasi Matang Prabowo, https://www.tribunnews.com/nasional/2025/08/01/gibran-amnesti-hasto-dan-abolisi-tom-sudah-dikalkulasi-matang-prabowo?page=2.Penulis: Taufik Ismail, Editor: Acos Abdul Qodir.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya diGoogle News