Berita Sikka

Kejari Sikka Mulai Usut Kasus Dugaan Mangkraknya Proyek Air Bersih di Desa Habi

Penulis: Albert Aquinaldo
Editor: Ricko Wawo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka Henderina Malo.

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Kejaksaan Negeri Sikka bakal mulai melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan mangkraknya proyek pembangunan jaringan air minum bersih di Desa Habi, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang menelan anggaran miliaran rupiah. 

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Henderina Malo melalui Kasie Intel, Okky Prasetiyo kepada TribunFlores.com, Kamis (7/8/2025) siang. 

"Kami mau coba untuk mendalami, kita masih mau berkoordinasi atau menindaklanjuti terutama dari masyarakat di Desa Habi, kita akan mulai terjun, memang sudah diperintahkan oleh pimpinan, sama Ibu Kejari memang sudah diperintahkan," kata Okky. 

 

Baca juga: Kisah Siswa SD di Pedalaman Flores, Belajar di Bawah Lampu Pelita Lolos Olimpiade Sains

 

 

Sebelumnya diberitakan, Koordinator TPDI NTT, Meridian Dado yang juga merupakan warga Desa Habi menjelaskan, tahap pertama proyek ini dilaksanakan oleh Dinas PUPR Kabupaten Sikka pada Tahun Anggaran 2021, menggunakan dana dari pinjaman daerah PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dalam skema Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). 

Pelaksana proyek adalah CV. Patas, milik Pius Laka, yang disebut-sebut sebagai saudara dari Fransiskus Laka, Direktur Perumda Wair Puan Kabupaten Sikka. Nilai proyek tahap I mencapai Rp 981 juta.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek saat itu adalah Nong Buyung Dekresano, yang kini telah menjadi terdakwa dalam kasus korupsi proyek peningkatan jaringan air bersih IKK Nelle, dengan nilai kerugian negara lebih dari Rp 2 miliar.

Lima tahun berselang, pada tahap II tahun 2024, proyek ini kembali dilanjutkan. Kali ini dikerjakan secara swakelola oleh Perumda Wair Puan yang dinakhodai Fransiskus Laka dengan pagu anggaran Rp 2,5 miliar. Namun, hasilnya tak berbeda: air tetap tidak mengalir ke rumah warga.

TPDI-NTT menemukan pipa distribusi yang telah dipasang tidak mampu mengalirkan air ke bak penampung karena mesin pompa tidak berfungsi. Bahkan, meteran air yang sudah terpasang di rumah-rumah warga menjadi mubazir karena tak pernah digunakan.

“Ini proyek gagal total. Bukan hanya salah kelola, tapi kami menduga kuat ada unsur penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara,” tegas Meridian.

TPDI-NTT secara tegas menuntut Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka, Henderina Malo, untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap proyek ini. Mereka meminta Kejari mengusut tuntas dugaan keterlibatan Nong Buyung Dekresano, Pius Laka, Fransiskus Laka, dan pihak-pihak lain yang diduga bertanggung jawab atas mangkraknya proyek tersebut.

“Jika Kejari tidak segera bertindak, kami bersama warga akan berbondong-bondong mendatangi Kejaksaan Negeri Sikka untuk menuntut keadilan,” ujar Meridian, yang juga seorang advokat PERADI. (bet)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News