Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tari Rahmaniar Ismail
POS-KUPANG.COM, KUPANG – Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN Perwakilan Provinsi NTT bersama Pemerintah Provinsi NTT dan Deputi Bidang Pengendalian Penduduk menggelar kegiatan Internalisasi Peta Jalan Pembangunan Kependudukan (PJPK) ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Kegiatan telah berlangsung pada selasa 12 Agustus 2025 di Aula Fernandez Kantor Gubernur NTT Kota Kupang.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Deputi Pengendalian Penduduk Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN, Dr. Bonivasius Prasetya Ichtiarto, S.Si., M.Eng., serta Kepala Bappeda Provinsi NTT, Dr. Alfonsus Theodorus, ST., MT.
Baca juga: Perdana Jadi Momentum Memuji Tuhan, Sejarah Baru di Kabupaten Kupang Pesparawi
Sebanyak 50 peserta hadir, terdiri dari perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, mitra pembangunan, Bappeda, dan OPD KB kabupaten/kota.
Kepala Perwakilan BKKBN NTT, Faizal Fahmi, menegaskan bahwa PJPK merupakan implementasi Grand Desain Pembangunan Kependudukan (GDPK) yang dijabarkan menjadi kebijakan, strategi, dan rencana aksi lebih spesifik untuk periode lima tahunan.
“Muatan dokumen PJPK perlu diinternalisasikan ke dalam RPJMD, RKPD, Renstra, hingga Renja perangkat daerah,” ujar Faizal, Rabu (13/8).
Ia menjelaskan, PJPK NTT 2025–2029 memuat 30 indikator pembangunan kependudukan. Berdasarkan evaluasi, enam daerah masuk kategori sangat baik (lebih dari 23 indikator), yaitu Kota Kupang, Kabupaten Belu, Malaka, Ende, Flores Timur, Ngada, Manggarai Barat, dan Sabu Raijua.
Sembilan kabupaten masuk kategori baik (15–22 indikator), empat kabupaten kategori kurang (di bawah 15 indikator), sedangkan Sumba Tengah belum teridentifikasi dalam indikator PJPK.
Faizal menambahkan, belum semua kabupaten/kota menyusun rencana aksi menggunakan matriks Pressure, State, Response, Impact (PSRI) yang menjadi acuan penting perencanaan.
Deputi Pengendalian Penduduk BKKBN menegaskan bahwa penyusunan PJPK 2025–2029 di provinsi harus diikuti oleh kabupaten/kota.
“Kegiatan ini memastikan tersusunnya dokumen peta jalan dan rencana aksi kependudukan sebagai panduan operasional GDPK lima tahun ke depan,” ujarnya.
Menurut Dr. Bonivasius Prasetya Ichtiarto, penguatan kebijakan dilakukan melalui Desain Besar Pembangunan Kependudukan (DPPK) yang telah direvisi untuk menjawab tantangan terkini.
DPPK kini dibagi dalam empat tahap lima tahunan, selaras dengan masa jabatan presiden dan kepala daerah.