Ia menekan semua pelaku usaha dapat memperoleh izin usah dari pemerintah. Negara menjamin siapa saja untuk membuka usaha.
"Siapa saja boleh memperoleh izin usaha," pungkasnya.
Baca juga: Alat Diagnosis TBC di Flores Timur NTT Masih Terbatas Hanya Ada 5 Unit
Ia menjelaskan toko serba 35 masuk pada toko berskala risiko rendah. Secara regulasi, toko ini boleh mendaftar karena memiliki izin usaha.
Fungsi pemerintah, kata dia, tetap memberi perlindungan kepada warga negara, baik itu pelaku usaha maupun konsumen.
"Misalnya pelaku usaha saja, kemudian mereka memonopoli harga dengan menetapkan harga yang tinggi sementara, konsumen tidak kita biarkan jelas Badarudin. (Cbl)
Berita TribunFlores.Com Lainnya di Google News