Menurutnya, program ini merupakan wujud nyata komitmen Kementerian ATR/BPN untuk menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, mudah, transparan, dan aman bagi seluruh masyarakat.
Dengan sistem elektronik, proses administrasi yang sebelumnya panjang dapat disederhanakan, sehingga masyarakat mendapat kepastian hukum yang lebih kuat serta kenyamanan dalam bertransaksi.
Selain itu, digitalisasi ini juga menjadi langkah antisipatif terhadap risiko kerusakan dokumen akibat bencana alam, serta menutup ruang terjadinya praktik-praktik yang merugikan masyarakat.
Kendati demikian, transformasi pelayanan ini tentu menghadapi berbagai tantangan, baik dari sisi teknologi maupun peningkatan kapasitas SDM. Namun dengan sinergitas yang erat dengan PPAT, optimistis layanan peralihan hak elektronik di Kabupaten Ngada dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Inovasi ini adalah langkah penting menuju pelayanan pertanahan modern yang berintegritas dan berorientasi pada kepuasan publik,” tutup Beci. (Cha)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News