Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eugenius Suba Boro
POS-KUPANG.COM, KUPANG — Insiden bentrokan warga kembali terjadi di kawasan perbatasan Inbate, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten Timor Tengah Utara (Indonesia) dengan Oecussi (Timor Leste), Senin (25/8/2025).
Seorang warga Indonesia, Paulus Oki (57), mengalami luka berat setelah terkena tembakan peringatan yang dilepaskan polisi perbatasan Timor Leste (UPF) saat berusaha memasang patok batas di wilayah yang masih berstatus quo.
Menanggapi peristiwa itu, pakar hukum internasional Universitas Nusa Cendana, Dhesy Kase menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden tersebut dan pandangannya dari perspektif hukum internasional.
Ia menegaskan insiden tersebut merupakan persoalan serius yang harus segera diselesaikan kedua negara.
Menurut Dhesy, pemasangan patok secara sepihak di wilayah sengketa jelas bertentangan dengan prinsip kedaulatan serta asas pacta sunt servanda. Indonesia dan Timor Leste sebelumnya telah bersepakat untuk tidak melakukan aktivitas permanen di wilayah yang statusnya belum tuntas.
Baca juga: Sahabat Baca Desa Kalikur Lembata Wakili NTT di Lomba Perpustakaan Tingkat Nasional
“Tindakan sepihak di wilayah sengketa dapat dianggap provokatif dan berpotensi mencederai asas hubungan baik antarnegara,” ujarnya.
Ia juga menyoroti keterlibatan aparat UPF yang melepaskan tembakan hingga melukai warga Indonesia.
Berdasarkan prinsip due diligence, kata dia, Timor Leste berkewajiban melakukan penyelidikan, menindak aparat yang terlibat, serta memastikan kejadian serupa tidak terulang.
Dhesy menegaskan, kasus ini semakin menunjukkan urgensi penyelesaian delimitasi dan demarkasi perbatasan yang berlarut-larut.
“Jika tidak segera diselesaikan, potensi konflik di lapangan akan terus terbuka,” katanya.
Dalam pernyataannya, Dhesy memberikan beberapa rekomendasi langkah konkret yang perlu ditempuh pemerintah Indonesia, yakni:
1. Melakukan diplomasi bilateral tegas untuk mendesak investigasi transparan dan penindakan aparat yang terlibat.
2. Membentuk komisi investigasi bersama Indonesia–Timor Leste sebagai mekanisme akuntabilitas.
3. Mempercepat proses demarkasi dengan melibatkan masyarakat lokal sebagai pemangku kepentingan.
4. Menguatkan patroli gabungan aparat keamanan kedua negara di wilayah sengketa.
5. Mengupayakan mediasi pihak ketiga, seperti ASEAN, apabila jalur bilateral menemui jalan buntu.
Sebagai penutup, Dhesy menegaskan bahwa insiden di Inbate harus menjadi momentum bagi Indonesia dan Timor Leste untuk memperkuat hubungan baik, menyelesaikan persoalan perbatasan secara damai, serta menjamin keselamatan warga di kawasan perbatasan.
Karena kasus bentrok di Inbate merupakan cerminan dari persoalan klasik perbatasan yang belum terselesaikan secara tuntas.
"Pemerintah Indonesia perlu menempuh langkah tegas melalui jalur diplomasi, penyelesaian hukum, dan penguatan kerja sama perbatasan, agar insiden serupa tidak terulang serta tercipta perdamaian yang berkelanjutan di kawasan perbatasan." pungkasnya. (uge)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News