Sabtu, 2 Mei 2026

Kasus Garap Paksa di Belu

Ini Deretan 12 Barang Bukti Dugaan Kasus Garap Paksa Anak di Atambua NTT

Anak di bawah umur ACT menjadi korban perbuatan asusila oleh tersangka RS, PK, dan RM di Hotel Setia, Atambua, pada 9–11 Januari 2026.

Tayang:
Editor: Gordy Donovan
zoom-inlihat foto Ini Deretan 12 Barang Bukti Dugaan Kasus Garap Paksa Anak di Atambua NTT
POS-KUPANG.COM/AGUS TANGGUR
KONPERS - Kapolres Belu, I Gede Eka Putra Astawa, saat memimpin konferensi pers di aula Polres Belu didampingi Kasat Reskrim, Kanit PPA, dan Kasi Humas Polres Belu, Selasa (24/2/2026) malam. Ia menunjukkan barang bukti dan menyampaiakan kronologi kasus tersebut. 

 

Ringkasan Berita:
  • Anak di bawah umur, ACT (16), menjadi korban perbuatan asusila oleh tersangka RS, PK, dan RM di Hotel Setia, Atambua, pada 9–11 Januari 2026.
  •  Pakaian korban, rekaman CCTV hotel dan karaoke, bukti transaksi kamar, dan akun Instagram “Mee_pandie”.
  • Polres Belu telah memeriksa saksi, mengamankan barang bukti, dan menegaskan komitmen perlindungan korban serta penyidikan sesuai hukum anak.

TRIBUNFLORES.COM, ATAMBUA - Polres Belu menyebutkan sejumlah barang bukti dan kronologi kasus dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur berinisial ACT (16).

Kasus tersebut terjadi di salah satu hotel di Kota Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur,  Jumat (9/1/ 2026) sekira pukul 23.00 Wita. 

Hal itu disampaikan Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, dalam konferensi pers yang didampingi Kasat Reskrim AKP Rachmat Hidayat, Kanit PPA, dan Kasi Humas Polres Belu di Aula Mapolres Belu, Selasa (24/2/2026) malam. 

Ia menjelaskan saat ini semua barang bukti sudah diamankan guna untuk kepentingan penyidikan kasus tersebut.

Baca juga: Berawal dari Ajakan Karaoke, Polisi Rilis Kronologi Kasus Persetubuhan yang Libatkan PK di Atambua 

Barang bukti yang diamankan diantaranya yaitu: 

1. 1 (satu) potong celana pendek kain pinggang karet berwarna hitam.

2. 1 (satu) potong celana panjang kain pinggang karet berwarna merah.

3. 1 (satu) potong tank top berwarna hitam.

4. 1 (satu) potong kaos berlengan panjang berwarna abu-abu.

5. 1 (satu) potong celana dalam berwarna ungu bermotif garis-garis.

6. 1 (satu) potong bra/BH berwarna abu-abu.

7. 1 (satu) buah flashdisk berwarna hitam merek SanDisk kapasitas 32 GB, berisikan rekaman CCTV dari kamera D1, D13, dan D16 pada Hotel Setia, dengan durasi rekaman tanggal 09 Januari 2026 pukul 21.27 WITA sampai dengan 11 Januari 2026 pukul 17.23 WITA.

8. 2 (dua) lembar bukti pembayaran penyewaan kamar menggunakan kartu Debit Mandiri.

9. 1 (satu) buah flashdisk berwarna hitam dan merah merek SanDisk kapasitas 32 GB, berisikan rekaman CCTV dari kamera 1, kamera 2, kamera 3, dan kamera parkiran pada Symponi Karoke, dengan durasi rekaman tanggal 10 Januari 2026 pukul 00.40 WITA sampai dengan pukul 04.10 WITA.

10. 1 (satu) lembar invoice.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved