Rabu, 29 April 2026

Kasus Garap Paksa di Belu

Tersangka PK Dirawat di RSUD Atambua Usai Ditangkap, Kapolres Belu: Proses

Artis jebolan Indonesia Idol PK yang merupakan tersangka dugaan pemerkosaan anak di bawah umur kini dirawat di RSUD Atambua, Belu NTT.

Tayang:
Editor: Gordy Donovan
zoom-inlihat foto Tersangka PK Dirawat di RSUD Atambua Usai Ditangkap, Kapolres Belu: Proses
TRIBUNFLORES. COM/ARNOLDUS WELIANTO
KONPERS - Kapolres Belu, I Gede Eka Putra Astawa, saat memimpin konferensi pers di aula Polres Belu didampingi Kasat Reskrim, Kanit PPA, dan Kasi Humas Polres Belu, Selasa (24/2/2026) malam. Ia menunjukkan barang bukti dan menyampaiakan kronologi kasus tersebut. 

Ringkasan Berita:
  • Polres Belu menahan tersangka RS dan menangkap PK dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak 16 tahun di Atambua; penangkapan merupakan pengembangan dari tersangka RM yang sebelumnya ditangkap di Timor Leste.
  • Usai ditangkap, PK mengeluhkan sakit dan kini dirawat di RSUD Atambua dengan pengawasan aparat.
  • Kapolres Belu, I Gede Eka Putra Astawa, menegaskan proses hukum tetap berjalan profesional dan transparan, serta berkas perkara segera dikirim ke Kejaksaan Negeri Belu.

TRIBUNFLORES.COM, ATAMBUA - Penyidik Satreskrim Polres Belu resmi menahan tersangka berinisial RS serta menangkap tersangka PK dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur inisial ACT (16) pada 11 Januari 2026 lalu disalah satu Hotel di Kota Atambua, Kabupaten Belu. 

Usai ditangkap, PK langsung dilarikan ke RSUD Atambua karena mengeluhkan sakit dan kini masih menjalani observasi medis dengan pendampingan penyidik.

Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (28/2/2026) menegaskan pihaknya berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menjelaskan, pada Jumat (27/2/2026) pukul 22.18 WITA, penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka RS setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Polres Belu. 

Baca juga: Kasus Garap Paksa Anak di Atambua, Polisi Periksa 5 Saksi Penyebaran Konten Asusila

Tangkap PK di Rumah

Selanjutnya, pada Sabtu (28/2/2026) pukul 13.00 WITA, penyidik melakukan penangkapan terhadap tersangka PK di kediamannya.

"Penahanan RS dan penangkapan PK merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan terhadap tersangka RM yang sebelumnya telah ditangkap di Timor Leste setelah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO)," ujarnya. 

Usai penangkapan, lanjutnya, penyidik berencana melakukan penahanan terhadap PK. Namun karena yang bersangkutan mengeluhkan kondisi kesehatan, penyidik segera melakukan pemeriksaan oleh dokter mitra klinik Polres Belu. 

"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka dinyatakan kurang sehat dan disarankan untuk beristirahat," tuturnya. 

Untuk memastikan kondisi medisnya, penyidik kemudian membawa PK ke RSUD Atambua guna menjalani pemeriksaan dan observasi lanjutan. 

"Saat ini tersangka masih dirawat inap dengan pengawasan aparat," kata Kapolres. 

Kapolres juga menegaskan pemberian layanan kesehatan kepada tersangka merupakan bagian dari prosedur hukum dan penghormatan terhadap hak-hak tersangka, tanpa mengurangi komitmen penegakan hukum.

“Kami berkomitmen penuh untuk menangani kasus ini secara tegas, profesional, dan transparan. Perlindungan terhadap anak merupakan prioritas utama kami. Siapapun yang terbukti bersalah akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia menambahkan, pihaknya tetap menjunjung asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law), di mana setiap orang diperlakukan sama tanpa memandang latar belakang maupun status.

“Kami tetap mengedepankan asas profesionalitas dan menjunjung tinggi hak-hak tersangka, termasuk hak atas pelayanan kesehatan. Namun demikian, proses hukum tetap berjalan dan tidak akan dihentikan,” tambah Kapolres.

Saat ini penyidik menunggu perkembangan kondisi kesehatan tersangka PK, sembari merampungkan pemberkasan perkara untuk segera dikirim ke Kejaksaan Negeri Belu (Tahap I).

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved