Demo di Ende

BREAKING NEWS: Mahasiswa Cipayung Plus dan Uniflor Ende Gelar Demo, Layangkan 16 Tuntutan ke Pemda

Dengan menggunakan sejumlah kendaraan roda empat dan roda dua, masa aksi mulai memasuki gedung Kantor

Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Nofri Fuka
TRIBUNFLORES.COM/ALBERT AQUINALDO
AKSI DAMAI - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus dan BEM Uniflor Ende menggelar aksi demonstrasi damai di gedung Kantor DPRD Ende, Kamis (4/9/2025) siang. 

1. Mendesak Pemerintah Kabupaten Ende untuk menghentikan sementara program MBG sembari mempersiapkan sumber daya yaitu memberdayakan masyarakat lokal serta ekonomi masyarakat Kabupaten Ende.

2. Mendesak Pemerintah Kabupaten Ende, untuk segera mengevaluasi secara transparan anggaran yang sudah digelontorkan untuk program MBG di Kabupaten Ende. 

3. Mencabut surat persetujuan prinsip ijin pembangunan dengan nomor BU.269/PUPR.07/256/IV/2020 terkait eksplorasi dan eksploitasi panas bumi di wilayah Kabupaten Ende. 

4. Mendesak Bupati Ende, untuk menyatakan sikap penolakan terhadap proyek geotermal 

5. Mendesak Bupati Ende untuk membatalkan wacana kenaikan tarif PDAM.

6. Mendesak Pemerintah Kabupaten Ende dan DPRD Kabupaten Ende agar mengoptimalkan mengenai pengelolaan keuangan daerah demi kesejahteraan masyarakat kabupaten Ende 

7. Mendesak Pemerintah Kabupaten Ende untuk membatalkan alih fungsi Pasar Potulando - 

8. Mendesak Bupati Ende untuk membubarkan tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) 

9. Mengecam keras intervensi pemerintah terhadap Komisi Penyiaran Indonesia atas larangan siaran langsung saat aksi Demonstrasi. 

10. Mendesak Pemerintah Kabupaten Ende agar segera menyelesaikan masalah sampah 

11. Mendesak Presiden untuk merealisasikan janji kampanye tentang pendidikan gratis dan kesehatan gratis. 

12. Mendesak Pemerintah Kabupaten untuk memfungsikan area dan los Pasar Mbongawani sebesar-besarnya untuk para pedagang 

13. Mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) untuk membangun fasilitas dagang 

14. Mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD untuk meninjau kembali SK 357 dari Menteri 

Kehutanan dan Kelautan yang merugikan masyarakat di tujuh (7 ) kelurahan 

15. Mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD untuk memperbaiki infrastruktur jalan dan jembatan di 21 kecamatan.

16 Mendorong Pemerintahan Daerah (Pemda) mengambil langkah pencegahan terhadap kasus TPPO. (Bet)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved