Berita Ende

Bupati Ende Ancam Pecat ASN yang Malas Masuk Kantor, Jangan Bayar Gaji Buta

Ia juga menegaska, bagi ASN yang malas masuk kantor akan mendapatkan sanksi tegas dari pemerintah termasuk pemecatan. 

Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM/ALBERT AQUINALDO 
BERI KETERANGAN - Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda memberikan keterangan saat diwawancarai di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Ende Senin (6/10/2025) malam. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo

TRIBUNFLORES.COM, ENDE - Ditengah kondisi keuangan daerah yang tidak stabil, Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda meminta seluruh ASN dan PPPK di Kabupaten Ende berhemat dan rajin bekerja. 

Hal itu ditegaskan Bupati Yosef Badeoda kepada wartawan pada saat konferensi pers, Senin (6/10/2025) malam. 

"Tadi pagi saat apel saya bilang kepada seluruh ASN, tahun depan kita punya beban wajin terhadap PPPK sebesar Rp 165 miliar, makanya itu kita harus bekerja keras makanya saya minta kepada seluruh ASN untuk kita berhemat, jangan sampai ada yang suka jalan-jalan keluar kota, kalau ada rapat tidak usah makan, cukup minum saja dan kalau mau pergi tugas keluar kota tidak boleh ramai-ramai, cukup satu dua orang," tegas orang nomor satu di Kabupaten Ende itu. 

Baca juga: Bupati Ende Bocorkan Tiga Nama Calon Dirut Perumda Tirta Kelimutu

 

Ia juga menegaska, bagi ASN yang malas masuk kantor akan mendapatkan sanksi tegas dari pemerintah termasuk pemecatan. 

"Saya mau bilang sama para pegawai bahwa yang tidak pernah masuk kantor, yang hampir bulanan tidak masuk kantor baik di kecamatan dan dimana-mana itu harus dicek, dilihat dan diproses, kalau tidak bisa lagi dibina, diberhentikan, mengurangi beban kita, jadi kita jangan bayar orang bayar gaji buta, tidak pernah kerja tapi bayar," tandas Bupati Yosef Badeoda.

Ia juga meminta kepada BKPSDM Kabupaten Ende agar mencari tahu ASN di Kabupaten Ende yang malas masuk kantor dan segera memproses sanksi tersebut. (Bet)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved