Kasus Korupsi di Ende

Anggota DPRD Ende Divonis 1 Tahun Penjara, Ketua DPD Nasdem Ende: Sudah Cabut Keanggotannya

DPP Partai Nasdem telah mencabut keanggotan Yohanes Kaki sebagai kader partai. Kini oknum Anggota DPRD Ende menanti PAW.

Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM/HO.YANUS WARO
KETUA DPD NASDEM - Ketua DPD Nasdem sekaligus Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ende, Flafianus Waro.Ia menyebutkan DPP NasDem sudah mencabut Yohanes Kaki dari keanggotaan Partai NasDem Ende. 

Yohanes Kaki terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi Kali Lowolande serta pemasangan bronjong di Kali Lowolulu Lokalande, Kecamatan Kota Baru, Ende, yang dikerjakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ende pada tahun anggaran 2016.

Dalam proyek tersebut, Yohanes bertindak sebagai Direktur CV. Bintang Pratama berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 03.a/PPK-DSP.BPBD/SPK/VI/2016 tertanggal 27 Juni 2016.

Akibat perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp 649 juta, yang dikurangi dengan uang pengganti Rp 10 juta yang telah dibayarkan oleh Yohanes.

SIDANG PUTUSAN - Sidang putusan di Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis (9/10/2025) atas tiga terdakwa kasus pekerjaan bronjong di Kabupaten Ende tahun 2016 lalu.
SIDANG PUTUSAN - Sidang putusan di Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis (9/10/2025) atas tiga terdakwa kasus pekerjaan bronjong di Kabupaten Ende tahun 2016 lalu. (TRIBUNFLORES.COM/HO.SCREENSHOOT IG KEJARI ENDE)

Dalam tuntutan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Yohanes dengan pidana 3 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti sesuai kerugian negara. 

Namun, hakim memutuskan pidana yang jauh lebih ringan, yaitu 1 tahun penjara dengan uang pengganti hanya Rp 10 juta, dan sisa kerugian negara tidak ditagih secara pribadi.

Selain Yohanes, dua terdakwa lain juga divonis dalam kasus yang sama, yakni Cyprianus Longgoyo Alian Ipin selaku Direktur CV. Maju Bersama yang dinyatakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor dan divonis satu tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 1 juta (kerugian negara Rp 161 juta).

Tuntutan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Cyprianus dengan pidana 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.

Berbeda Yohanes dan Cyprianus, pekerja atau pelaksana harian atas nama Cornelius Syukur alias Jessi malah divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan karena terbukti melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 UU Tipikor (dakwaan primair). 

Tuntutan sebelumnya, JPU menuntut Cornelius 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan

Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Adi Rifani, saat dikonfirmasi TribunFlores.com pada Jumat (10/10/2025), membenarkan putusan tersebut.

"Putusannya sudah kemarin. Sikap JPU masih pikir-pikir. Artinya, jaksa menyatakan sikap pikir-pikir selama 7 hari atas putusan majelis hakim, apakah nanti akan menerima atau menyatakan banding," jelas Adi Rifani. (Bet)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved