Polisi Aniaya Warga
Polisi Mabuk Aniaya Penyandang Disabilitas di Ende hingga Tewas, Pengamat Sebut Lemahnya Pengawasan
Polisi Mabuk itu langsung menganiaya Penyandang Disabilitas di Ende hingga Tewas, Pengamat Sebut Lemahnya Pengawasan.
Ringkasan Berita:
- Korban adalah penyandang disabilitas (tuna rungu dan tuna wicara), yang membuat kasus ini semakin sensitif.
- Kasus telah dilaporkan resmi ke Polres Ende dengan nomor LP/B/205/X/SPKT/Polres Ende/Polda NTT.
- Korban meninggal dunia pada Kamis sore (30/10/2025) sekitar pukul 16.00 Wita.Korban saat ini sudah disemayamkan di rumah duka.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
TRIBUNFLORES.COM, ENDE - Akademisi Hukum Unwira Kupang, Dr. Mikhael Feka menilai tindakan oknum anggota Polres Ende yang diduga dalam keadaan mabuk kemudian melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia merupakan bentuk pelanggaran serius, baik secara hukum pidana maupun etika profesi kepolisian.
Kata Feka, dari aspek hukum pidana, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan mati, atau bahkan Pasal 338 KUHP apabila terbukti ada unsur kesengajaan.
"Keadaan mabuk tidak dapat dijadikan alasan pemaaf, sebab hal itu merupakan keadaan yang ditimbulkan sendiri (self-induced intoxication) dan tidak menghapus pertanggungjawaban pidana,"ujar Feka saat dimintai tanggapannya, Kamis (30/10/2025).
Ia menjelaskan dari sisi etika profesi, perbuatan tersebut melanggar Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022, yang mewajibkan setiap anggota menjaga kehormatan, kepribadian, dan martabat institusi.
Baca juga: Ini Kronologi Oknum Polisi Diduga Aniaya Warga Ende Hingga Tewas, Ada Teriakan Ambil Parang
Kasus semacam ini memperlihatkan adanya kelemahan dalam pengawasan dan pembinaan internal di tubuh Polri, khususnya dalam menjaga disiplin, perilaku sosial, serta stabilitas mental anggotanya.
Ia menyarankan diperlukan sistem pengawasan yang lebih ketat dan berkelanjutan melalui pembinaan rohani dan mental (Binrohtal), serta penerapan early warning system terhadap anggota yang menunjukkan perilaku menyimpang seperti kebiasaan minum-minuman keras atau bertindak kasar di masyarakat.
Selain itu, ketegasan pimpinan satuan sangat menentukan dalam menegakkan disiplin, sebab toleransi terhadap pelanggaran kecil seringkali menjadi akar lahirnya pelanggaran yang lebih besar.
Secara normatif, aturan untuk mencegah perilaku menyimpang anggota Polri sebenarnya sudah cukup memadai, mulai dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kapolri tentang Kode Etik Profesi Polri, hingga mekanisme penegakan hukum pidana bagi anggota yang melakukan tindak kejahatan.
Namun, yang masih lemah adalah konsistensi penerapan dan keteladanan pimpinan dalam menegakkan aturan tersebut. Oleh karena itu, Polri harus berani menindak tegas anggotanya yang terbukti bersalah, bukan demi hukuman semata, tetapi untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Ia menegaskan perilaku anggota Polri di masyarakat seharusnya mencerminkan nilai-nilai Tri Brata dan Catur Prasetya, yakni menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat dengan menjunjung tinggi integritas, kedisiplinan, dan tanggung jawab moral.
Setiap tindakan menyimpang, apalagi yang menimbulkan korban jiwa, bukan hanya merugikan korban dan keluarganya, tetapi juga merusak citra Polri sebagai institusi penegak hukum.
"Oleh karena itu, penegakan hukum yang transparan dan adil terhadap oknum pelaku merupakan langkah penting untuk memulihkan marwah kepolisian di Nusa Tenggara Timur,"tegasnya.
Ia mengaku sekaligus menjadi momentum refleksi agar budaya profesionalisme dan akuntabilitas benar-benar menjadi bagian dari sistem dan kepribadian setiap anggota Polri.
Dianiaya Oknum Polisi
Sebelumnya, AD, warga Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende, korban yang diduga dianiaya oleh seorang oknum anggota Polres Ende berinisial OSC.
Peristiwa tragis itu terjadi Rabu malam (29/10/2025) sekitar pukul 22.30 Wita di depan Rumah Singgah ODGJ Samaria, Jalan Prof. Dr. W.Z. Yohanes, Kelurahan Rewarangga Selatan, Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende.
Pelaku disebut-sebut merupakan oknum polisi yang bertugas di Polres Ende berinisial OSC alias Oschar berpangkat Bripda sementara korban diketahui bernama Paulus alias Adi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, keduanya berada di rumah Fransiskus Tura, tempat berlangsungnya acara syukuran permandian.
Di tengah acara, seorang saksi bernama Eduardus diduga berteriak, “Napa sena, jao mendi topo,” (Tunggu disitu, saya ambil parang) yang memicu emosi pelaku.
Tanpa banyak bicara, pelaku langsung menghampiri korban dan memukul leher bagian belakang korban menggunakan kepalan tangan kanan. Korban terjatuh seketika.
Beberapa saksi sempat berusaha menahan pelaku, namun pelaku justru memberontak dan kembali mengejar korban hingga ke jalan setapak di depan Rumah Singgah ODGJ Samaria.
Korban ditemukan tergeletak dengan luka serius, termasuk luka terbuka di lengan kanan dan memar di bagian dahi.
Korban sempat dilarikan ke RSUD Ende untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, upaya penyelamatan nyawanya tidak berhasil.
Korban meninggal dunia pada Kamis sore (30/10/2025) sekitar pukul 16.00 Wita.
Kasus ini telah resmi dilaporkan ke SPKT Polres Ende dengan nomor laporan LP/B/205/X/SPKT/Polres Ende/Polda NTT, tertanggal 29 Oktober 2025.
Paman kandung korban, Antonius Kapo berharap agar proses hukum dapat berjalan transparan dan adil.
"Harapan dari keluarga supaya kasus ini diusut tuntas, pelaku diproses seadil-adilnya, kalau bisa dipecat, pelaku-pelaku yang lain juga diseret semua," harap Antonius saat ditemui di rumah duka, Kamis (30/10/2025) malam.
Korban diketahui merupakan penyandang disabilitas.
Seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan, korban mengalami tuna rungu dan tuna wicara.
“Dia (korban) telinganya tuli, terus ngongo (tuna wicara), dia tidak bisa bicara. Kalau kita bicara dengan dia, dia hanya lihat mimik wajah kita saja,” ujar sumber tersebut saat ditemui TribunFlores.com di rumah duka, belakang Kampus I Uniflor Ende, Kamis (30/10/2025) malam.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/Rumah-Duka-di-Ende-Polisi-Aniaya-Warga.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.