Flores Bicara
BPJS Kesehatan Dapat Digunakan di Luar Domisili, BPJS Ende Tegaskan Layanan Bersifat Nasional
Sebastianus memberikan penjelasan komprehensif mengenai mekanisme layanan BPJS Kesehatan
Penulis: Cristin Adal | Editor: Nofri Fuka
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/Sebastianus-dalam-program-Flores-Bicara.jpg)
TRIBUNFLORES.COM, ENDE - Pertanyaan mengenai apakah BPJS Kesehatan dapat digunakan di luar domisili merupakan salah satu isu yang paling banyak disuarakan masyarakat, terutama oleh para pekerja, mahasiswa, pelancong maupun warga yang sementara tinggal di daerah lain.
Untuk menjawab hal ini secara tuntas, program talkshow Tribun Flores yang bertajur Flores Bicara edisi Kamis, 04 Desember 2025 menghadirkan narasumber Sebastianus Daminaus Wora, Koordinator Frontliner BPJS Kesehatan Ende.
Sebastianus memberikan penjelasan komprehensif mengenai mekanisme layanan BPJS Kesehatan di luar daerah domisili, termasuk aturan kunjungan, pelayanan gawat darurat, perubahan fasilitas kesehatan (FKTP), hingga hak dan kewajiban peserta.
Sebastianus menegaskan bahwa peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berhak mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) mana pun yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, meskipun bukan FKTP tempat peserta terdaftar.
Baca juga: Kader Posyandu, TPK dan KPM Jadi Garda Terdepan Turunkan Stunting di Ende
“Peserta tidak perlu kembali ke daerah asal hanya untuk mendapat layanan di FKTP. Prinsipnya, selama FKTP tersebut bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, peserta berhak dilayani,” jelasnya.
Layanan di luar domisili ini berlaku misalnya saat peserta sedang kunjungan keluarga, urusan pekerjaan, liburan, atau kondisi lain yang mengharuskan mereka berada di luar kota untuk sementara waktu.
Meski demikian, ia mengingatkan adanya batasan kunjungan sesuai regulasi JKN, sebagai bentuk pengendalian agar pelayanan tetap proporsional dan merata.
Gawat Darurat Tidak Mengenal Domisili: Peserta Bisa Langsung ke UGD
Salah satu poin penting yang ditegaskan Sebastianus adalah bahwa layanan kegawatdaruratan bersifat nasional.
“Kalau kondisinya darurat, peserta bisa langsung ke UGD rumah sakit terdekat. Rumah sakit wajib memberikan pelayanan tanpa harus bertanya domisili atau rujukan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, kondisi gawat darurat mencakup situasi yang mengancam nyawa seperti kesulitan bernapas, pendarahan hebat, kecelakaan, kejang, atau kondisi medis kritis lain yang membutuhkan tindakan segera. Dalam kasus seperti ini, tidak ada alasan bagi rumah sakit untuk menolak pelayanan.
Peserta Diminta Perbarui FKTP Bila Tinggal Lama di Luar Daerah
| Bupati Ende Buka Rapat Evaluasi Program Nasional dan Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan |
|
|---|
| Jonathan Kafiar, Pelajar SMK Asal Papua Sabet Juara 1 Duta Muda BPJS Kesehatan |
|
|---|
| Rektor Unipa Lakukan Supervisi Mahasiswa Magang di BPJS Ketenagakerjaan dan Tribun Flores |
|
|---|
| BPJS Kesehatan Ende Dorong Skrining Riwayat Kesehatan Melalui Aplikasi Mobile JKN |
|
|---|
| Pekerja Rentan Kota Kupang Terima Kartu BPJS Ketenagakerjaan dan Buku Rekening Bank NTT |
|
|---|