Berita Ende
Program Relaksasi Perumda Tirta Kelimutu Ende, Denda Tunggakan Pelanggan 15 Miliar Dihapus
Perumda Air Minum Tirta Kelimutu, Kabupaten Ende, NTT resmi meluncurkan Program Relaksasi Penghapusan Denda Tunggakan Pelanggan
Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Gordy Donovan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/PELUNCURAN-Peluncuran-Program-Relaksasi-Penghapusan-Denda.jpg)
Ringkasan Berita:
- Perumda Air Minum Tirta Kelimutu meluncurkan program relaksasi penghapusan denda tunggakan pelanggan, dengan total akumulasi tunggakan dan denda mencapai sekitar Rp 15,9 miliar
- Program ini bertujuan meringankan beban pelanggan sekaligus menyelamatkan keuangan Perumda, di tengah keterbatasan sumber air, usia infrastruktur, dan tantangan peningkatan layanan.
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo
TRIBUNFLORES.COM, ENDE – Perumda Air Minum Tirta Kelimutu, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), resmi meluncurkan Program Relaksasi Penghapusan Denda Tunggakan Pelanggan, Selasa (20/1/2026).
Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Kelimutu, Heribertus Gani, mengatakan kebijakan ini lahir dari keprihatinan jajaran direksi terhadap kondisi perusahaan sekaligus menjadi langkah penyelamatan agar Perumda dapat terus berbenah dan berkelanjutan.
Menurut Heribertus, di sisi lain perusahaan juga menghadapi tantangan besar dalam menjamin kualitas pelayanan.
Pertumbuhan jumlah pelanggan yang terus meningkat tidak sebanding dengan ketersediaan tujuh sumber mata air, ditambah usia mesin pompa dan jaringan perpipaan yang sudah termakan usia.
Baca juga: Ketua Fraksi PKB Serahkan Dokumen Dugaan Penyimpangan APBD Ende 2025 ke Kejari Ende
Komitmen Transformasi
“Meski dalam keterbatasan, kami terus melakukan pembenahan seadanya, seperti mengaktifkan kembali SPL yang sudah lama tidak digunakan,” ujar Heribertus.
Seiring peluncuran program relaksasi ini, pihaknya menegaskan komitmen untuk melakukan transformasi internal guna meningkatkan kinerja dan kualitas layanan kepada masyarakat.
Target utama yang ingin dicapai meliputi aliran air yang lancar dengan kualitas terjaga, pelayanan yang ramah, transparan, dan profesional, serta menjamin keberlanjutan perusahaan daerah dalam jangka panjang.
Sementara itu, Bupati Ende, Yosep Benediktus Badeoda, dalam sambutannya menekankan ketersediaan layanan air bersih merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah, badan usaha milik daerah, dan masyarakat.
Bupati Badeoda menegaskan, program relaksasi ini bukan untuk menghapus kewajiban pembayaran secara keseluruhan, melainkan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menata kembali tunggakan tanpa dibebani denda.
“Mari kita jadikan momentum ini sebagai awal perubahan sikap bersama. Saya mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program ini sebaik-baiknya, melunasi tunggakan pokok, dan ke depan membudayakan pembayaran tepat waktu,” kata Badeoda.
Melalui program tersebut, ia berharap dapat tumbuh rasa kepercayaan, kepedulian, serta kemitraan yang lebih kuat antara Perumda Air Minum Tirta Kelimutu dan para pelanggan di seluruh wilayah Kabupaten Ende.
“Dengan niat baik, kerja sama, dan komitmen bersama, kita dapat mewujudkan pelayanan air minum yang berkeadilan dan menyejahterakan seluruh masyarakat,” pungkasnya.
Berdasarkan data Perumda, hingga saat ini tercatat 5.363 pelanggan aktif memiliki tunggakan rekening air sebesar Rp 5.567.674.002 dengan denda mencapai Rp 861.060.000, sehingga total tunggakan pelanggan aktif mencapai Rp 6.428.734.002.
Sementara itu, pelanggan nonaktif berjumlah 3.116 pelanggan dengan tunggakan rekening air sebesar Rp 8.015.298.225 dan denda Rp 1.457.092.500, sehingga total tunggakan pelanggan nonaktif mencapai Rp 9.472.390.725.