Berita Ende
DPRD Ende Siap Gulirkan Hak Angket, Bupati: Angket Soal Apa ?
"Angket soal apa? Jika angket terkait Perbup efisiensi nomor 10 maka angket menjadi sia-sia karena minggu depan
Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Nofri Fuka
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo
TRIBUNFLORES.COM, ENDE - Wacana pembentukan Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Ende terkait dugaan pelanggaran dalam penetapan dan pelaksanaan kebijakan APBD Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2025. mendapat jawaban menohok dari Bupati Ende Yosef Benediktus Badeoda.
Mantan politisi Partai Demokrat yang kini hengkang ke PDI-P itu mengaku tidak tahu soal apa pokok persoalan yang mendorong lembaga DPRD Kabupaten Ende mewacanakan penggunaan hak istimewa lembaga legislatif itu.
"Angket soal apa? Jika angket terkait Perbup efisiensi nomor 10 maka angket menjadi sia-sia karena minggu depan sudah ada pemeriksaan BPK atas pelaksanaan APBD TA 2025 minggu depan berdasarkan Perbup nomor 10. Betul kata fraksi PDIP, angket hanya menjadi birahi politik kebablasan," tegasnya saat dikonfirmasi TribunFlores.com, Kamis (29/1/2026) sore.
Orang nomor satu di Kabupaten Ende itu bahkan menyebut penggunaan hak angket itu tidak tepat dan sia-sia.
Baca juga: BPJS Kesehatan Beri UHC Awards 2026 kepada 397 Kabupaten/Kota, Termasuk Ende
Sebelumnya diberitakan, setelah upaya hak interpelasi terhadap Bupati Ende gagal dilaksanakan, DPRD Kabupaten Ende kini mengambil langkah lanjutan dengan menggulirkan hak angket.
Langkah ini ditempuh untuk menyelidiki dugaan pelanggaran dalam penetapan dan pelaksanaan kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2025.
Gagalnya rapat paripurna interpelasi yang digelar beberapa waktu lalu disebabkan oleh terjadinya kericuhan sebelum agenda utama penyampaian interpelasi kepada Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda, sempat dimulai.
Interpelasi tersebut sejatinya bertujuan meminta penjelasan bupati terkait dugaan pelanggaran dasar hukum APBD 2025.
Sebagai bentuk keseriusan menjalankan fungsi pengawasan, pimpinan DPRD Kabupaten Ende telah mengirimkan surat kepada masing-masing pimpinan fraksi untuk mengusulkan nama perwakilan fraksi yang akan masuk dalam Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket.
Hak angket ini akan digunakan DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran atas Peraturan Bupati Ende Nomor 10 Tahun 2025, tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Ende Nomor 126 Tahun 2024 mengenai Penjabaran APBD Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2025.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ende, Agustinus Wadhi, menegaskan, saat ini DPRD masih berada pada tahap pembentukan panitia angket.