Minggu, 12 April 2026

BPJS Kesehatan Ende

Ramai Isu Penyesuaian Iuran JKN, Begini Respon BPJS Kesehatan 

Peserta JKN yang sehat membantu membiayai peserta yang sakit. Oleh karena itu, sustainibilitas Program JKN bergantung

Tayang:
Penulis: Nofri Fuka | Editor: Nofri Fuka
zoom-inlihat foto Ramai Isu Penyesuaian Iuran JKN, Begini Respon BPJS Kesehatan 
TRIBUNFLORES.COM/ALBERT AQUINALDO
KANTOR BPJS – Kantor BPJS Kesehatan Ende di Jalan Melati, Kota Ende, Kabupaten Ende, Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur. 
Ringkasan Berita:
  • BPJS Kesehatan memastikan besaran iuran JKN masih sama sesuai Perpres, yaitu Rp150 ribu (kelas I), Rp100 ribu (kelas II), dan Rp35 ribu yang dibayar peserta kelas III per bulan.
  • Dana JKN berasal dari iuran peserta, di mana peserta sehat membantu membiayai peserta yang sakit, termasuk biaya layanan kesehatan yang besar.
  • BPJS Kesehatan mengajak masyarakat disiplin membayar iuran dan meningkatkan literasi kesehatan agar program JKN tetap berkelanjutan.

TRIBUNFLORES.COM, ENDE – Belum lama ini, beredar informasi mengenai wacana kenaikan iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Merespons hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa sampai dengan saat ini belum ada perubahan besaran nominal iuran 
JKN.
 
“Besaran iuran yang berlaku masih mengacu pada Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan yang berlaku. Untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas I iurannya Rp150 ribu, kelas II Rp100 ribu dan kelas III Rp42 ribu per orang per bulan dengan bantuan iuran sebesar Rp7 ribu per orang per bulan dari pemerintah, sehingga yang dibayarkan peserta kelas III hanya Rp35 ribu,” jelas Rizzky pada Jumat (06/03). 

Rizzky menjelaskan bahwa sebagai asuransi sosial yang menganut prinsip gotong royong, sumber dana utama Program JKN berasal dari iuran pesertanya. 

Peserta JKN yang sehat membantu membiayai peserta yang sakit. Oleh karena itu, sustainibilitas Program JKN bergantung pada keseimbangan antara iuran peserta JKN yang masuk dengan uang yang dikeluarkan untuk membayar biaya pelayanan kesehatan. 

 

Baca juga: 6 Kabupaten Wilayah BPJS Kesehatan Ende Pertahankan Status UHC hingga 2026

 

 

“Operasi pemasangan ring jantung satu pasien JKN bisa mencapai Rp150 juta. Bayangkan jika ada seseorang yang menabung dengan nominal uang yang sama seperti yang dibayarkan untuk iuran JKN, misalnya Rp35 ribu per bulan untuk kelas III. Jika kita menabung Rp35 ribu tiap bulan, maka butuh waktu 357 tahun supaya kita bisa membayar biaya operasi tersebut. Namun dengan adanya Program JKN, biaya operasi tersebut bisa dibayarkan dari iuran 4.285 orang peserta JKN kelas III lain yang 
sehat,” jelas Rizzky. 

Manfaat Iuran JKN

Rizzky mengatakan bahwa iuran peserta JKN tidak hanya digunakan untuk membayar biaya pelayanan kesehatan peserta yang sakit, namun juga dimanfaatkan untuk menjaga peserta yang sehat supaya tetap sehat melalui berbagai program promotif preventif dengan melibatkan mitra fasilitas kesehatan. 

Rizzky pun mengajak seluruh peserta untuk turut berperan menjaga keberlangsungan Program JKN melalui hal-hal sederhana namun bermakna dalam kehidupan sehari-hari. Mulai dari mengajak orang terdekat agar disiplin membayar iuran, meningkatkan literasi kesehatan dan informasi seputar Program JKN. 

”Kami sudah menyediakan berbagai konten edukasi di media sosial resmi BPJS Kesehatan, bahkan sekarang BPJS Kesehatan hadir di live Tiktok supaya masyarakat bisa berinteraksi langsung dengan Duta BPJS Kesehatan. Kami berharap, masyarakat juga dapat bersama-sama menjaga keberlanjutan Program JKN supaya bisa terus memberikan manfaat hingga di masa mendatang,” kata Rizzky. 

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved