Jumat, 8 Mei 2026

Kasus Narkoba di Ende

BREAKING NEWS : Pesan Sabu dari Surabaya, Dua Warga Ende Ditangkap Polisi

Aparat Kepolisian Resor Ende berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Ende. 

Tayang:
Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Hilarius Ninu
zoom-inlihat foto BREAKING NEWS : Pesan Sabu dari Surabaya,  Dua Warga Ende Ditangkap Polisi
TRIBUNFLORES. COM/ARNOLDUS WELIANTO
KONFERENSI PERS - Kapolres Ende, AKBP Yudhi Franata memimpin langsung konferensi pers pada Senin (9/3/2026). 

Ringkasan Berita:Aparat Kepolisian Resor Ende berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Ende. 

 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo 

TRIBUNFLORES.COM, ENDE – Aparat Kepolisian Resor Ende berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Ende. 

Dalam kasus ini, dua orang pria yang diduga terlibat berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.

Penangkapan pertama terjadi pada Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 14.30 Wita. 

Berdasarkan informasi dari masyarakat, Anggota Sat Narkoba Polres Ende melakukan pengintaian dan berhasil menangkap seorang tersangka berinisial IN alias DOSEN (39) di halaman depan Indomaret, Jalan Kelimutu, Kelurahan Kelimutu.

 

Baca juga: Oknum ASN di Sikka Pakai Narkoba, Polisi Ungkap Fakta Kasus

 

 

Saat dilakukan penggeledahan badan, anggota Sat Narkoba menemukan 10 plastik klip berisi narkotika jenis sabu di saku celana tersangka. 

Dari hasil pengembangan kasus, IN mengaku menggunakan barang haram tersebut bersama rekannya berinisial DMB alias GIO (26). 

Polisi kemudian bergerak cepat dan turut mengamankan DMB.

Informasi yang diperoleh dari Kasi Humas Polres Ende, Aipda Supardin, Selasa (10/3/2026), Kapolres Ende AKBP Yudhi Franata, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla mengungkapkan, total barang bukti sabu yang berhasil disita dari kedua tersangka mencapai 2,38 gram.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya, 2 unit alat isap (bong) dan kaca serum, 10 plastik klip kosong, 2 unit telepon genggam (Redmi 13C dan Oppo A38) dan korek gas, gunting, serta pipet plastik

Berdasarkan hasil pemeriksaan melalui tes urine, kedua tersangka dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved