Berita Ende
Pemda Ende Gusur Rumah Warga, Camat: Kalau Ada Yang Keberatan, Gugat Pemerintah
PMKRI Ende, pemilik rumah dan utusan Provinsial SVD meminta agar Pemerintah Kabupaten Ende jangan dulu melalukan
Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Nofri Fuka
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/Pemerintah-Kabupaten-Ende-melakukan-penggusuran.jpg)
Ringkasan Berita:
- Pemkab Ende tetap mengeksekusi penggusuran bangunan di Jalan Irian Jaya meski negosiasi dengan pemilik, PMKRI, dan pihak SVD gagal mencapai kesepakatan.
- Pemerintah menegaskan eksekusi dilakukan berdasarkan surat perintah Bupati dan klaim kepemilikan lahan dengan sertifikat resmi.
- Pihak yang keberatan dipersilakan menempuh jalur hukum, sementara pemilik mengklaim lahan tersebut milik SVD.
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo
TRIBUNFLORES.COM, ENDE - Pemerintah Kabupaten Ende tetap melakukan penggusuran terhadap satu bangunan milik Robert Rudi de Hoog di RT 02/RW 06, Jalan Irian Jaya, Kelurahan Potulando, Kecamatan Ende Tengah, Senin (4/5/2026).
Meskipun sebelumnya, PMKRI Ende, pemilik rumah dan utusan Provinsial SVD melakukan negosiasi dengan aparat kepolisian setempat yang berjalan kurang lebih hampir dua jam namun gagal menemui kata sepakat
PMKRI Ende, pemilik rumah dan utusan Provinsial SVD meminta agar Pemerintah Kabupaten Ende jangan dulu melalukan eksekusi hingga tim kuasa hukum Provinsial SVD tiba di Ende.
Namun, permintaan itu ditolak dan Pemerintah Kabupaten Ende tetap melakukan eksekusi.
Baca juga: Mediasi Penggusuran Rumah di Jalan Irian Jaya Ende Alot, PMKRI Minta Bertemu Pemerintah
Eksekusi itupun menjadi tontonan warga Jalan Irian Jaya dan sekitarnya.
Camat Ende Tengah, Yovan Pasa mengatakan, pelaksanaan penggusuran tersebut berdasarkan surat perintah Bupati Ende Nomor BU 188/BPKAD.18/432/IV/2026.
"Pada prinsipnya hari ini kami datang melalukan penggusuran sesuai dengan surat perintah, prosesnya kami sudah dari tahun 2009, mediasi dan lain-lain sudah dilalui semua, ini sudah di tahap akhir, kalau ada yang keberatan, tinggal tempuh jalur hukum dan gugat pemerintah," tegas Yovan Pasa usai penggusuran.
Selain surat perintah, aksi penggusuran sebuah bangunan yang diklaim dibangun diatas lahan milik Pemerintah Kabupaten Ende itu karena pemda setempat juga mengklaim memiliki sertifikat hak milik nomor 20 tahun 2002.
Pemilik Sebut Bangun di Atas Lahan Milik SVD
Terhadap klaim pemilik rumah yang juga mengatakan bangunan mereka tersebut dibangun diatas lahan milik SVD dan memiliki sertifikat, Camat Yovan tetap menegaskan bahwa eksekusi gusur berdasarkan surat perintah Bupati Ende.
"Kalau ada klaim dan lain-lain, merasa keberatan tinggal di proses hukum saja ke Pemerintah Kabupaten Ende, kami unsur wilayah hanya sebagai kuasa pengguna, menjalankan proses sampai dengan gusur," ujarnya.
Ia juga mengatakan, sebelum proses penggusuran, Pemerintah Kabupaten Ende menunggu adanya gugatan dari pihak-pihak yang juga mengklaim memiliki tanah tersebut dalam hal ini Provinsial SVD.
| Mediasi Penggusuran Rumah di Jalan Irian Jaya Ende Alot, PMKRI Minta Bertemu Pemerintah |
|
|---|
| Kehangatan di Malam Hari, Satgas TMMD Kunjungi Warga Desa Fata’atu Timur, Ende |
|
|---|
| Status Waspada, PVMBG Larang Pendaki Naik ke Puncak Gunung Iya Ende |
|
|---|
| Disnakertrans Ende Mediasi Lima Kasus Upah di Bawah UMP selama Januari - April 2026 |
|
|---|
| Polres Ende Bungkam Soal Tiga Tersangka Galian C Yang Belum Ditahan |
|
|---|