Kasus Korupsi di Ende
Kasus Korupsi RSUD Ende, Kuasa Hukum Sebut Ada Pihak Lain yang Harus Bertanggung Jawab
Terdakwa Fineke Monteiro divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi RSUD Ende, lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Gordy Donovan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/KUASA-HUKUM-Muhammad-Haiban-dan-Oce-Prambasa-tim-kuasa-hukum-Fineke-Monteiro.jpg)
Ringkasan Berita:
- Terdakwa Fineke Monteiro divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi RSUD Ende, lebih ringan dari tuntutan jaksa.
- Kuasa hukum menyatakan tidak semua dakwaan terbukti dan menilai ada pihak lain yang juga bertanggung jawab atas kasus tersebut.
- Jaksa mengajukan banding, sementara pihak terdakwa menghormati putusan dan meminta pengembangan kasus untuk mengungkap pihak lain.
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo
TRIBUNFLORES.COM, ENDE - Kasus dugaan korupsi di RSUD Ende yang sempat menghebohkan publik kini memasuki babak baru.
Terdakwa Fineke Monteiro telah divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Meski demikian, kuasa hukum terdakwa menilai kliennya tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan.
Kuasa hukum Fineke Monteiro, Muhammad Haiban, menegaskan, putusan hakim justru memperkuat posisi kliennya.
Baca juga: Vonis Kasus Korupsi RSUD Ende Lebih Rendah dari Tuntutan, JPU Ajukan Banding
Pihak Lain Harus Bertanggungjawab
Menurutnya, dalam pertimbangan putusan, majelis hakim menyatakan bahwa tuduhan JPU tidak terbukti secara menyeluruh terhadap terdakwa.
“Intinya dalam putusan itu, apa yang dituduhkan JPU terhadap klien kami tidak terbukti. Hakim juga menyatakan bahwa tanggung jawab dalam perkara ini bukan hanya pada terdakwa, tetapi ada pihak lain yang juga harus bertanggung jawab,” ujar Haiban, Jumat (24/4/2026) pagi melalui saluran telepon.
Terkait langkah JPU yang mengajukan banding, Haiban menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan.
Ia menegaskan, upaya hukum tersebut merupakan hak jaksa, sementara pihaknya memilih mengikuti seluruh prosedur yang berlaku.
“Upaya banding itu hak JPU, dan kami menghormati. Namun dari sisi kami, klien sudah menerima putusan tersebut,” tambahnya.
Lebih lanjut, Haiban menyebut pihaknya saat ini menunggu pengembangan kasus oleh jaksa.
Ia berharap penyelidikan lanjutan dapat mengungkap pihak-pihak lain yang dinilai turut bertanggung jawab dalam perkara yang diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,9 miliar tersebut.
Dalam nota pembelaan (pledoi) yang diajukan sebelumnya, tim kuasa hukum telah menyebut sejumlah pihak yang dinilai memiliki peran penting.
Di antaranya bendahara pengeluaran, Kepala Subbagian Keuangan, Kepala Subbagian Kepegawaian, Kepala Tata Usaha (KTU), hingga Direktur RSUD Ende.
“Kami sudah menyampaikan dalam pledoi bahwa ada pihak lain yang juga harus dimintai pertanggungjawaban. Karena itu kami meminta hasil pengembangan dari jaksa terkait proses penyelidikan lanjutan,” tegas Haiban.
Ia juga kembali menekankan, kliennya tidak pernah menyebabkan kerugian negara sebagaimana yang dituduhkan.
Oleh karena itu, pihaknya berharap proses hukum berikutnya dapat berjalan objektif dan menyeluruh. (Bet)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
PMKRI Ende Demo Kasus Korupsi di Ende
Kasus korupsi di Ende
Kasus Korupsi RSUD Ende
Vonis Kasus Korupsi RSUD Ende
Bendahara RSUD Ende
Korupsi di RSUD Ende
Kasus Dugaan Korupsi di RSUD Ende
Kasus Uang Hilang RSUD Ende
RSUD Ende Mulai Lakukan Pembenahan
Jaksa Tahan Bendahara Penerimaan RSUD Ende
Kasus Dugaan Korupsi RSUD Ende
RSUD Ende Dituntut 3 Tahun Penjara
Tribun Flores.com
| Vonis Kasus Korupsi RSUD Ende Lebih Rendah dari Tuntutan, JPU Ajukan Banding |
|
|---|
| Kuasa Hukum Terdakwa Bongkar Fakta Mengejutkan saat Sidang Dugaan Korupsi RSUD Ende |
|
|---|
| Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi di RSUD Ende Dituntut 3 Tahun Penjara |
|
|---|
| Sidak RSUD Ende, Bupati Badeoda: Jangan Lagi Ada Keluhan Masyarakat Soal Pelayanan |
|
|---|
| Nasib Ibu Hamil Dirujuk dari Maumere ke RSUD Ende, Dapat Perawatan di Tengah Jalan Karena Longsor |
|
|---|