Selasa, 5 Mei 2026

Berita Ende

Pemda Ende Gusur Rumah Warga, Camat: Kalau Ada Yang Keberatan, Gugat Pemerintah 

PMKRI Ende, pemilik rumah dan utusan Provinsial SVD meminta agar Pemerintah Kabupaten Ende jangan dulu melalukan

Tayang:
Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Nofri Fuka
zoom-inlihat foto Pemda Ende Gusur Rumah Warga, Camat: Kalau Ada Yang Keberatan, Gugat Pemerintah 
Tribunnews.com/TRIBUNFLORES.COM/ALBERT AQUINALDO 
PENGGUSURAN - Pemerintah Kabupaten Ende melakukan penggusuran terhadap satu bangunan milik Robert Rudi de Hoog di RT 02/RW 06, Jalan Irian Jaya, Kelurahan Potulando, Kecamatan Ende Tengah, Senin (4/5/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Pemkab Ende tetap mengeksekusi penggusuran bangunan di Jalan Irian Jaya meski negosiasi dengan pemilik, PMKRI, dan pihak SVD gagal mencapai kesepakatan.
  • Pemerintah menegaskan eksekusi dilakukan berdasarkan surat perintah Bupati dan klaim kepemilikan lahan dengan sertifikat resmi.
  • Pihak yang keberatan dipersilakan menempuh jalur hukum, sementara pemilik mengklaim lahan tersebut milik SVD.

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo 

TRIBUNFLORES.COM, ENDE - Pemerintah Kabupaten Ende tetap melakukan penggusuran terhadap satu bangunan milik Robert Rudi de Hoog di RT 02/RW 06, Jalan Irian Jaya, Kelurahan Potulando, Kecamatan Ende Tengah, Senin (4/5/2026).

Meskipun sebelumnya, PMKRI Ende, pemilik rumah dan utusan Provinsial SVD melakukan negosiasi dengan aparat kepolisian setempat yang berjalan kurang lebih hampir dua jam namun gagal menemui kata sepakat 

PMKRI Ende, pemilik rumah dan utusan Provinsial SVD meminta agar Pemerintah Kabupaten Ende jangan dulu melalukan eksekusi hingga tim kuasa hukum Provinsial SVD tiba di Ende.

Namun, permintaan itu ditolak dan Pemerintah Kabupaten Ende tetap melakukan eksekusi.

 

Baca juga: Mediasi Penggusuran Rumah di Jalan Irian Jaya Ende Alot, PMKRI Minta Bertemu Pemerintah

 

 

Eksekusi itupun menjadi tontonan warga Jalan Irian Jaya dan sekitarnya.

Camat Ende Tengah, Yovan Pasa mengatakan, pelaksanaan penggusuran tersebut berdasarkan surat perintah Bupati Ende Nomor BU 188/BPKAD.18/432/IV/2026. 

"Pada prinsipnya hari ini kami datang melalukan penggusuran sesuai dengan surat perintah, prosesnya kami sudah dari tahun 2009, mediasi dan lain-lain sudah dilalui semua, ini sudah di tahap akhir, kalau ada yang keberatan, tinggal tempuh jalur hukum dan gugat pemerintah," tegas Yovan Pasa usai penggusuran.

Selain surat perintah, aksi penggusuran sebuah bangunan yang diklaim dibangun diatas lahan milik Pemerintah Kabupaten Ende itu karena pemda setempat juga mengklaim memiliki sertifikat hak milik nomor 20 tahun 2002.

Pemilik Sebut Bangun di Atas Lahan Milik SVD

Terhadap klaim pemilik rumah yang juga mengatakan bangunan mereka tersebut dibangun diatas lahan milik SVD dan memiliki sertifikat, Camat Yovan tetap menegaskan bahwa eksekusi gusur berdasarkan surat perintah Bupati Ende.

"Kalau ada klaim dan lain-lain, merasa keberatan tinggal di proses hukum saja ke Pemerintah Kabupaten Ende, kami unsur wilayah hanya sebagai kuasa pengguna, menjalankan proses sampai dengan gusur," ujarnya.

Ia juga mengatakan, sebelum proses penggusuran, Pemerintah Kabupaten Ende menunggu adanya gugatan dari pihak-pihak yang juga mengklaim memiliki tanah tersebut dalam hal ini Provinsial SVD.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved