Berita Ende
CV Milo Djawa Diduga Tidak Setor Hasil Parkir ke Kas Daerah Ende, Kontrak Terancam Diputus
Perusahaan pihak ketiga tersebut diketahui mulai mengelola parkir di 12 titik strategis di Kota Ende sejak Oktober
Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Nofri Fuka
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/Petugas-parkir-dari-CV-Milo-Djawa-saat-melaksanakan-tugasnya-memungut.jpg)
Ringkasan Berita:
- CV Milo Djawa diduga belum menyetor hasil pungutan parkir ke kas daerah Kabupaten Ende dengan nilai tunggakan diperkirakan lebih dari Rp600 juta.
- Berdasarkan perjanjian kerja sama, perusahaan wajib menyetor Rp120 juta per bulan sejak Januari 2026 untuk pengelolaan parkir di 12 titik Kota Ende.
- Pemkab Ende kini mengevaluasi kerja sama tersebut, sementara pihak CV Milo Djawa belum memberikan penjelasan rinci terkait dugaan tunggakan.
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo
TRIBUNFLORES.COM, ENDE - Dugaan belum disetorkannya hasil pungutan parkir oleh CV Milo Djawa ke kas daerah Kabupaten Ende mencuat ke publik.
Nilai tunggakan yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp600 juta itu kini menjadi sorotan serius pemerintah daerah.
Perusahaan pihak ketiga tersebut diketahui mulai mengelola parkir di 12 titik strategis di Kota Ende sejak Oktober 2025 berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Kabupaten Ende yang diteken pada 25 Agustus 2025.
Dalam perjanjian itu, CV Milo Djawa diwajibkan menyetor hasil pungutan parkir ke kas daerah.
Baca juga: Dua Siswa SMAK Syuradikara Ende Raih Beasiswa Kuliah ke Jepang
Untuk periode Oktober hingga Desember 2025, setoran disesuaikan dengan total pendapatan parkir.
Sementara mulai Januari 2026, perusahaan diwajibkan menyetor angka tetap sebesar Rp120 juta setiap bulan.
Namun hingga Mei 2026, kewajiban tersebut diduga belum dipenuhi.
Kepala Bapenda Kabupaten Ende, Jufri Seko, saat dikonfirmasi Selasa (19/5/2026), mengungkapkan, pihaknya bahkan telah mengikuti rapat koordinasi bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Ende dan bagian hukum terkait evaluasi kerja sama dengan CV Milo Djawa.
“Saya diundang pertemuan dengan Dinas Perhubungan dan Kepala Bagian Hukum terkait pemberhentian mereka karena menurut Dinas Perhubungan bahwa CV Milo Djawa tidak memenuhi diktum-diktum dalam kontrak itu,” ujar Jufri.
PKS Berlaku hingga 1 Januari 2026
Meski demikian, ia mengaku belum mengetahui secara pasti apakah kontrak kerja sama tersebut sudah resmi diputus atau belum.
Jufri menjelaskan, berdasarkan PKS yang berlaku mulai 1 Januari 2026, perusahaan wajib menyetor Rp120 juta setiap bulan.
| Dua Siswa SMAK Syuradikara Ende Raih Beasiswa Kuliah ke Jepang |
|
|---|
| BMKG Minta Waspada Dampak Hujan Sangat Lebat di Ende dan 4 Wilayah Lainnya di NTT Hari Ini |
|
|---|
| Babinsa dan Warga Gotong Royong Bangun Dua Sumur Bor TMMD Ke-128 di Ende |
|
|---|
| Singgah Kupang, Ende, Waingapu, Cek Jadwal Lengkap KM Wilis hingga 7 Juni 2026 |
|
|---|