Pengusuran Lahan di Ende
Warga Ndao Gugat Pemda, Bupati Ende: Biar Pengadilan Putuskan
Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda memberikan tanggapan atas gugatan seorang warga Kabupaten Ende, Amin Qindra Jaya, secara resmi
Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Hilarius Ninu
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/Bupati-Ende-beri-tanggapan-terkait-gugatan.jpg)
Ringkasan Berita: Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda memberikan tanggapan atas gugatan seorang warga Kabupaten Ende, Amin Qindra Jaya, secara resmi menggugat Pemerintah Kabupaten Ende melalui gugatan perdata atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo
TRIBUNFLORES.COM, ENDE - Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda memberikan tanggapan atas gugatan seorang warga Kabupaten Ende, Amin Qindra Jaya, secara resmi menggugat Pemerintah Kabupaten Ende melalui gugatan perdata atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait pembongkaran rumah dan tanah yang diklaim sebagai milik keluarganya di kawasan Pantai Ndao beberapa waktu lalu.
Bupati Yosef yang dikonfirmasi terpisah pada Rabu (10/6/2026) pagi menegaskan, setiap warga Negara termasuk warga Ndao berhak untuk melakukan gugatan perdata.
" Apabila merasa haknya dirugikan secara perdata. Biarkan nanti pengadilan yang memutuskan apakah gugatan warga itu benar atau tidak. Bagi Pemerintah, penertiban bangunan di sempadan Pantai Ndao sudah sesuai peraturan perundnag-undangan yang berlaku," tegasnya melalui pesan WhatsApp dan mengaku saat ini sedang berada di luar Kota Ende.
Sebelumnya diberitakan, gugatan tersebut telah diregistrasi di Pengadilan Negeri Ende dengan Nomor Perkara 18/Pdt.G/2026/PN.END.
Baca juga: Bupati Ende Disebut Tukang Gusur, Yosef Badeoda: Saya Tidak Peduli, Saya Mau Membangun
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 23 Juni 2026 pukul 09.00 WITA.
Dalam perkara ini, Amin Qindra Jaya menunjuk dua advokat dari Kantor Hukum Maximus P. Rerha & Rekan, yakni Maximus P. Rerha, SH dan Benedictus Siga, SH, sebagai kuasa hukumnya.
Dalam gugatan yang diajukan, Amin Qindra Jaya menggugat tiga pihak, yakni Pemerintah Kabupaten Ende cq. Bupati Ende sebagai Tergugat I, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ende cq. Kepala Dinas PUPR sebagai Tergugat II dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ende cq. Kepala Satpol PP sebagai Tergugat III.
Para tergugat dinilai bertanggung jawab atas tindakan penggusuran yang dilakukan terhadap bangunan rumah permanen milik keluarga penggugat di kawasan Pantai Ndao.
Dalam dokumen gugatan dijelaskan Amin Qindra Jaya bersama dua saudaranya, Adim Mahendra dan Hasnah Watti, merupakan ahli waris sah dari almarhumah Siti Nur Benyamin atau dikenal dengan nama Sitti Nur, serta almarhum Ariyadin Syualmin.
Menurut penggugat, orang tuanya meninggalkan sebidang tanah dan rumah permanen yang berdiri di atasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 35/Kelurahan Kota Ratu Tahun 2002 atas nama Sitti Nur dengan luas 163 meter persegi.
Objek tanah tersebut berlokasi di Jalan Imam Bonjol, Ndao, Kelurahan Kota Ratu, Kecamatan Ende Utara, Kabupaten Ende.
Kuasa hukum penggugat menegaskan, sertifikat tersebut merupakan alat bukti kepemilikan yang sah dan memiliki kekuatan pembuktian yang kuat sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
'Selain memiliki sertifikat, tanah tersebut juga tercatat sebagai objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas nama Ariyadin Syualmin," terang Maximus P Rhera.
Dalam gugatan disebutkan pada 15 April 2026, para tergugat melakukan pembongkaran paksa terhadap rumah permanen yang berdiri di atas tanah bersertifikat tersebut.
Tindakan itu dilakukan berdasarkan Surat Pemberitahuan dan Pelaksanaan Pembongkaran Nomor: BU.600/PUPR.15/327/IV/2026 tertanggal 7 April 2026 yang diterbitkan Bupati Ende dengan alasan lokasi tersebut masuk dalam kawasan sempadan pantai dan melanggar tata ruang.
Namun, pihak penggugat menilai tindakan tersebut dilakukan tanpa musyawarah, tanpa pemberian ganti kerugian yang layak, serta tanpa adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menurut kuasa hukum penggugat, tindakan tersebut memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Dalam posita gugatan, penggugat juga mengutip Pasal 28H Ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak memiliki hak milik pribadi dan hak tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
Menurut penggugat, sekalipun terdapat aturan mengenai garis sempadan pantai, pemerintah tidak dapat melakukan penggusuran secara paksa terhadap bangunan yang berdiri di atas tanah bersertifikat tanpa prosedur hukum yang jelas dan tanpa mekanisme ganti kerugian yang layak.
Akibat penggusuran tersebut, penggugat mengaku mengalami kerugian materiil dan immateriil.
Kerugian materiil yang dituntut mencapai Rp644.150.000, yang terdiri atas:
Kerugian fisik bangunan dan tanah sebesar Rp594.500.000,
kerusakan dan kehilangan perabot rumah tangga sebesar Rp11.950.000,
kehilangan pendapatan dari kontrak sewa bangunan sebesar Rp27.500.000 dan
biaya tempat tinggal sementara sebesar Rp10.200.000.
Selain itu, penggugat juga menuntut kerugian immateriil sebesar Rp250.000.000.
Kerugian immateriil tersebut didasarkan pada klaim trauma psikologis keluarga, hilangnya rasa aman, rasa malu akibat penggusuran, serta dugaan bahwa ayah penggugat, Ariyadin Syualmin, mengalami syok setelah penggusuran dan meninggal dunia pada 4 Mei 2026.
Dengan demikian, total ganti rugi yang diminta kepada para tergugat mencapai Rp894.150.000.
Selain tuntutan pokok, penggugat juga mengajukan permohonan provisi agar majelis hakim memerintahkan para tergugat menghentikan seluruh aktivitas dan kegiatan di atas objek sengketa hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Penggugat juga meminta agar para tergugat dikenakan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta per hari apabila melanggar putusan provisi tersebut.
Dalam pokok perkara, penggugat meminta majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan, menyatakan tindakan penggusuran sebagai Perbuatan Melawan Hukum, menghukum para tergugat membayar ganti rugi, serta menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum banding maupun kasasi.
Sidang perdana perkara ini dijadwalkan berlangsung pada 23 Juni 2026 di Pengadilan Negeri Ende dan akan menjadi awal proses pembuktian terhadap seluruh dalil yang diajukan para pihak dalam sengketa tersebut. (Bet)
Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News
| Renungan Harian Katolik Kamis 11 Juni 2026, Pembawa Damai |
|
|---|
| Tulis Isu Politik Uang, Jurnalis Asal Nagekeo NTT Raih Juara 4 Lomba Jurnalistik Nasional DKPP |
|
|---|
| Renungan Katolik Hari Rabu 10 Juni 2026, Memilih Tuhan di Tengah Banyak "Baal" Zaman Modern |
|
|---|
| Bupati Ende Disebut Tukang Gusur, Yosef Badeoda: Saya Tidak Peduli, Saya Mau Membangun |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.