Rabu, 10 Juni 2026

Pengusuran Lahan di Ende

Warga Ndao Gugat Pemda, Bupati Ende: Biar Pengadilan Putuskan

Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda memberikan tanggapan atas gugatan seorang warga Kabupaten Ende, Amin Qindra Jaya, secara resmi

Tayang:
Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Hilarius Ninu
zoom-inlihat foto Warga Ndao Gugat Pemda, Bupati Ende: Biar Pengadilan Putuskan
TRIBUNFLORES.COM/ALBERT AQUINALDO
BUPATI ENDE - Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda memberikan tanggapan atas gugatan seorang warga Kabupaten Ende, Amin Qindra Jaya, secara resmi menggugat Pemerintah Kabupaten Ende melalui gugatan perdata atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait pembongkaran rumah dan tanah yang diklaim sebagai milik keluarganya. 

Ringkasan Berita: Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda memberikan tanggapan atas gugatan seorang warga Kabupaten Ende, Amin Qindra Jaya, secara resmi menggugat Pemerintah Kabupaten Ende melalui gugatan perdata atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) 

 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo 

TRIBUNFLORES.COM, ENDE - Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda memberikan tanggapan atas gugatan seorang warga Kabupaten Ende, Amin Qindra Jaya, secara resmi menggugat Pemerintah Kabupaten Ende melalui gugatan perdata atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait pembongkaran rumah dan tanah yang diklaim sebagai milik keluarganya di kawasan Pantai Ndao beberapa waktu lalu.

Bupati Yosef yang dikonfirmasi terpisah pada Rabu (10/6/2026) pagi menegaskan, setiap warga Negara termasuk warga Ndao berhak untuk melakukan gugatan perdata.

" Apabila merasa haknya dirugikan secara perdata. Biarkan nanti pengadilan yang memutuskan apakah gugatan warga itu benar atau tidak. Bagi Pemerintah, penertiban bangunan di sempadan Pantai Ndao sudah sesuai peraturan perundnag-undangan yang berlaku," tegasnya melalui pesan WhatsApp dan mengaku saat ini sedang berada di luar Kota Ende.

Sebelumnya diberitakan, gugatan tersebut telah diregistrasi di Pengadilan Negeri Ende dengan Nomor Perkara 18/Pdt.G/2026/PN.END. 

Baca juga: Bupati Ende Disebut Tukang Gusur, Yosef Badeoda: Saya Tidak Peduli, Saya Mau Membangun 

 

Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 23 Juni 2026 pukul 09.00 WITA.

Dalam perkara ini, Amin Qindra Jaya menunjuk dua advokat dari Kantor Hukum Maximus P. Rerha & Rekan, yakni Maximus P. Rerha, SH dan Benedictus Siga, SH, sebagai kuasa hukumnya.

Dalam gugatan yang diajukan, Amin Qindra Jaya menggugat tiga pihak, yakni Pemerintah Kabupaten Ende cq. Bupati Ende sebagai Tergugat I, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ende cq. Kepala Dinas PUPR sebagai Tergugat II dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ende cq. Kepala Satpol PP sebagai Tergugat III.

Para tergugat dinilai bertanggung jawab atas tindakan penggusuran yang dilakukan terhadap bangunan rumah permanen milik keluarga penggugat di kawasan Pantai Ndao.

Dalam dokumen gugatan dijelaskan Amin Qindra Jaya bersama dua saudaranya, Adim Mahendra dan Hasnah Watti, merupakan ahli waris sah dari almarhumah Siti Nur Benyamin atau dikenal dengan nama Sitti Nur, serta almarhum Ariyadin Syualmin.

Menurut penggugat, orang tuanya meninggalkan sebidang tanah dan rumah permanen yang berdiri di atasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 35/Kelurahan Kota Ratu Tahun 2002 atas nama Sitti Nur dengan luas 163 meter persegi.

Objek tanah tersebut berlokasi di Jalan Imam Bonjol, Ndao, Kelurahan Kota Ratu, Kecamatan Ende Utara, Kabupaten Ende.

Kuasa hukum penggugat menegaskan, sertifikat tersebut merupakan alat bukti kepemilikan yang sah dan memiliki kekuatan pembuktian yang kuat sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved