Kasus Oknum Pengacara di Flores Timur
Kasus Oknum Pengacara Rp 50 Juta Naik Sidik, Polres Flores Timur Kantongi Dua Alat Bukti
Hal ini menunjukkan penyidik bekerja serius dalam menangani kasus itu. Penyidik Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Flores Timur tetap konsisten.
Penulis: Paul Kabelen | Editor: Hilarius Ninu
Sebagaimana diketahui, kasus ini terkuak usai Rusly BM buka suara. Rusly, warga Larantuka saat itu berperkara perdata tanah. Pengacara Rusly adalah GSD, meminta tambahan uang sebesar Rp 50.000.000 untuk dimenangkan dalam sidang putusan.
Dalam sidang putusan, Rusly dinyatakan kalah oleh hakim PN Larantuka. Sesuai perjanjian yang dibuat GSD, uang itu akan dikembalikan utuh. Namun uang itu tak kunjung kembali, membuat korban mengadukan kasus itu ke polisi dan berproses hingga sekarang.
Kuasa Hukum Rusly BM, Yoseph Philip Daton, menyebut percakapan GSD dan kliennya telah disodorkan ke penyidik. Dalam percakapan itu, katanya, GSD mendesak Rusly BM agar segera mengirim Rp 50.000.000.
Sesuai arahan GSD, jelas Daton, uang itu untuk melobi hakim Rp 40.000.000 dan arkah tanah di BPN Flores Timur senilai Rp 10.000.000. PN Larantuka dan BPN Flores Timur membantah lewat klarifikasi.
"Minta tambahan uang tapi klien saya menolak. Dia tidak mau, tetapi dipaksa. Bukti percakapan sudah kita kasih ke penyidik," pungkasnya.
GSD belum memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi. Kasus ini terkuak sejak Mei 2025 lalu. Diberitakan terus-menerus, GSD tetap tak mau buka suara ketika dikonfirmasi. (cbl)
Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News
Wakapolres Manggarai dan Anggota Masuk Kebun dan Tanam Jagung 2 Ha di Golo Dukal |
![]() |
---|
Sudah 7 Bulan, Program MBG di SDN Lancang Manggarai Barat NTT Belum Ada Kendala |
![]() |
---|
KPAD Lembata Ungkap 16 Sekolah Terpapar Seks Bebas |
![]() |
---|
Semakin Dekat Dengan Pelanggan, Telkomsel Gathering Bersama Pelanggan Prioritas di Sikka NTT |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.