Berita Flores Timur

Tampar dan Usir Istri, Oknum PPPK di Flores Timur Diproses Hukum

Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Edi Purnomo, Senin (17/11/25), mengatakan EPI sebagai istri sah juga diterlantarka

Penulis: Paul Kabelen | Editor: Nofri Fuka
TRIBUNFLORES.COM/PAUL KABELEN
DIWAWANCARA - Kasat Reskrim Polres Flotim, Iptu Edi Purnomo, saat diwawancara di ruang kerjanya. 
Ringkasan Berita:
  • Oknum PPPK di Flores Timur tampar dan usir istri
  • Korban tidak dinafkahi baik lahiriah maupun batiniah
  • Pelaku yang sudah ditetapkan tersangka telah dipanggil untuk diperiksa

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen

TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA - YAB (43), pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada salah satu instansi di Kabupaten Flores Timur, NTT, dilaporkan ke polisi karena menampar dan menelantarkan istrinya, EPI.

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini terjadi sejak Kamis (02/11/25). YAB kini harus berurusan dengan hukum dengan status sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Edi Purnomo, Senin (17/11/25), mengatakan EPI sebagai istri sah juga diterlantarkan suaminya.

"(Pelaku) menampar menggunakan telapak tangan kanan ke pipi kiri korban sebanyak satu kali, pipi kiri korban memerah dan sakit," ujar Edi.

 

Baca juga: Pohon Besar Tumbang, Lalu Lintas Flores Timur-Sikka NTT Lumpuh Sementara

 

 

Sejak diusir pada Maret 2025, EPI pun tinggal terpisah. Pelaku tak pernah menjenguk atau meminta istrinya untuk kembali.

"Korban tidak dinafkahi baik lahiriah maupun batiniah," imbuhnya.

Pelaku yang sudah ditetapkan tersangka telah dipanggil untuk diperiksa. YAB juga terancam hukuman lima tahun penjara sesuai pasal yang berlaku.

"Ia diperiksa untuk dimintai keterangan sebagai tersangka perkara KDRT dan penelantaran," katanya 

YAB melanggar pasal  pasal 44 ayat (1) subs pasal 44 ayat (4) Jo pasal 5 huruf a UU RI Nomor 23 tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan pasal 49 huruf a Jo pasal 9 ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Ancaman 3,5 sampai 5 tahun," tandasnya.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved