Berita NTT
Pemprov dan Kejati NTT Teken MoU, Komit Penerapan Pidana Kerja Sosial
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) sebagai
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/kejati-dan-pemprov.jpg)
Ringkasan Berita:
- Pemprov NTT dan Kejati NTT menandatangani MoU penerapan pidana kerja sosial berbasis keadilan restoratif pada 15 Desember 2025 di Aula El Tari, Kupang.
- Pemprov, Kejaksaan Negeri, Bupati/Wali Kota se-NTT, serta dihadiri Direktur E Jampidum Kejagung RI.
- Mewujudkan sistem peradilan yang lebih manusiawi, berorientasi pada pemulihan sosial, bukan sekadar hukuman.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG -Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) sebagai bentuk komitmen bersama dalam penerapan pidana kerja sosial berbasis keadilan restoratif.
Penandatanganan berlangsung di Aula El Tari Kantor Gubernur NTT, Senin (15/12/2025). Selain Pemprov, penandatanganan kerja sama juga dilakukan Kejaksaan Negeri dan para Bupati serta Wali Kota di NTT.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Direktur E Jampidum Kejaksaan Agung RI, Robert M. Tacoy, serta jajaran pemerintah daerah dan aparat penegak hukum se-NTT.
Baca juga: Gunung Lewotobi 1 Kali Gempa Guguran 39 Kali Tremor Non-Harmonik 24 Jam Terakhir
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Roch Adi Wibowo, menegaskan bahwa MoU tersebut merupakan langkah nyata untuk menghadirkan sistem peradilan yang lebih manusiawi, efektif, dan berorientasi pada pemulihan sosial, bukan semata-mata pemidanaan yang bersifat retributif.
“Pidana kerja sosial memberi kesempatan kepada pelaku untuk memperbaiki kesalahan sekaligus menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat. Ini juga menjadi solusi untuk mengurangi beban pemidanaan yang hanya berorientasi pada hukuman,” kata Wibowo.
Dalam pelaksanaan pidana kerja sosial, kejaksaan dan pemerintah daerah memiliki peran yang saling melengkapi. Kejaksaan bertanggung jawab memastikan penerapan hukum berjalan adil dan konsisten, sementara pemerintah daerah memfasilitasi pelaksanaan teknis, pembinaan, serta penyediaan sarana dan lokasi kerja sosial yang aman dan bermanfaat.
Wibowo menekankan pentingnya mekanisme administratif yang jelas dan dapat diaudit pada setiap tahapan pelaksanaan, mulai dari penetapan putusan, penugasan, pelaksanaan kerja sosial hingga pelaporan.
“Pelaksanaan kerja sosial harus tetap menjunjung tinggi martabat pelaku, disertai pembinaan untuk mendorong perubahan sikap dan reintegrasi sosial, bukan eksploitasi ataupun stigma,” ujarnya.
Dia menambahkan, lokasi dan jenis kerja sosial harus dipilih secara selektif agar memberikan nilai tambah bagi masyarakat, seperti perbaikan fasilitas umum, kegiatan lingkungan hidup, serta layanan sosial yang langsung dirasakan manfaatnya oleh warga.
Menurut dia, keterlibatan aktif pemerintah kabupaten/kota serta masyarakat setempat dalam penyediaan lokasi, pembinaan teknis, dan pengawasan sosial agar program berjalan efektif dan diterima oleh masyarakat.
“Seluruh sumber daya, material, dan penugasan harus dipertanggungjawabkan secara terbuka. Karena itu, diperlukan sistem monitoring bersama antara kejaksaan, pemerintah daerah, dan para pemangku kepentingan untuk memastikan kepatuhan terhadap standar hukum dan HAM,” ujarnya.
Dia berpesan, agar pelaksanaan pidana kerja sosial dilakukan secara konsisten dan terkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta pemerintah daerah setempat, termasuk pengawasan terhadap pelaksanaan putusan.