Rabu, 8 April 2026

Hari Tani Nasional

Peringatan Hari Tani Nasional 24 September, Ini Sejarahnya

Hari ini tepatnya 24 September 2024, Indonesia memperingati Hari Tani Nasional. Peringatan ini bertepatan dengan tanggal pengesahan UUPA 1960.

Tayang:
Editor: Cristin Adal
zoom-inlihat foto Peringatan Hari Tani Nasional 24 September, Ini Sejarahnya
TRIBUN-FLORES.COM/GG
Petani panen padi di area sawah Beka, Desa Gunung Kecamatan Kota Komba, Manggarai Timur, Flores NTT 

TRIBUFLORES.COM, MAUMERE- Hari ini tepatnya 24 September 2024, Indonesia memperingati Hari Tani Nasional.  Peringatan ini bertepatan dengan tanggal pengesahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 1960).

UUPA 1960 merupakan upaya negara mewujudkan amanat Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan, “Bumi dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

Dilansir dari Kompas Pedia, produk hukum ini lahir untuk menggantikan Hukum Agraria Kolonial yang mengatur tentang kepemilikan kekayaan alam. 

Pasal 1 ayat 3 UUPA menjelaskan bahwa bumi, air, dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalam wilayah Republik Indonesia merupakan kekayaan nasional. Bahkan disebutkan, hubungan antara Indonesia dengan kekayaan nasional ini bersifat abadi.

 

Baca juga: Profil Pater Markus Solo Kewuta SVD, Pendamping Paus Fransiskus Asal Lewouran Flores Timur NTT

 

 

Dengan adanya UU Pokok Agraria, hak rakyat, termasuk petani, atas tanah mendapatkan kepastian hukum. Secara umum, hak menguasai bumi, air, dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya berada di tangan negara.

Negara dapat memberikan hak tersebut kepada perorangan, bersama-sama, maupun badan hukum. Akan tetapi, agar tidak merugikan kepentingan umum, pemilikan dan penguasaan tanah yang melampaui batas tidak diperkenankan. Bahkan, dikatakan bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.

Dalam perkembanganya, cara pandang pemerintah terhadap UU Pokok Agraria dapat menjadi cerminan sikap pemerintah memperjuangkan dan melindungi hak-hak petani, terutama hak atas tanah.

Undang-Undang ini mengatur tentang penguasaan tanah, kesempatan sama dalam hak atas tanah, hukum tanah adat, dan penghapusan hak asing.

Sebelum 1945, kepemilikan dan hak atas sumber-sumber agraria di Indonesia mengacu kepada hukum agraria kolonial Belanda (Agrarische Wet) 1870. Pembuatan regulasi terkait penataan kepemilikan tanah mulai digarap sejak proklamasi kemerdekaan RI.

Baca juga: Bawaslu Nagekeo Larang Kepala Desa Ikut Kampanye Paslon Pilkada, Yohanes: Terancam Pidana

Karena pergolakan revolusi kemerdekaan, rumusan naskah UUPA sempat mengambang. Setelah era Kementerian Agraria terbentuk (1955), naskah rancangan UUPA disusun dan disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR) menjadi undang-undang.

Sempat bertahan selama 43 tahun, UUPA ditinjau kembali. Presiden Megawati Soekarnoputri menugaskan Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Penyempurnaan UUPA. 

Peraturan ini pun tidak lagi berfungsi sebagai UU payung karena banyak peraturan setingkat atau di bawah undang-undang yang bertentangan dengan UUPA.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved