Berita Kota Kupang

Terbukti Lakukan KDRT hingga Istri Meninggal Dunia, Erik Benedikta Mella Divonis 13 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro

Editor: Ricko Wawo
POS-KUPANG.COM/TANGKAPAN LAYAR VIDEO
DIGIRING-Terdawak Erik Mella digiring petugas Pengadilan menuju ke mobil tahanan usai divonis 13 tahun penjara oleh hakim. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Erik Benedikta Mella, dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Sidang putusan berlangsung pada Senin, 1 September 2025, dipimpin oleh Hakim Ketua Consilia Ina Lestari Palang Ama, dengan hakim anggota Florence Katarina dan Sisera Semida Naomi Nenohaifeto.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Erik terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana KDRT yang mengakibatkan kematian istrinya. 

 

Baca juga: BREAKING NEWS: Demo di Maumere, PMKRI Maumere Tuntut Penanganan Kasus Korupsi

 

 

Atas dasar itu, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta terdakwa dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. 

Erik Benedikta Mella sebelumnya menjabat sebagai Plt. Kepala Biro Umum Setda Provinsi NTT. Kasus yang menjeratnya bermula dari dugaan penganiayaan terhadap istrinya hingga meninggal dunia.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved