Berita Kota Kupang
Terbukti Lakukan KDRT hingga Istri Meninggal Dunia, Erik Benedikta Mella Divonis 13 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Erik Benedikta Mella, dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Sidang putusan berlangsung pada Senin, 1 September 2025, dipimpin oleh Hakim Ketua Consilia Ina Lestari Palang Ama, dengan hakim anggota Florence Katarina dan Sisera Semida Naomi Nenohaifeto.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Erik terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana KDRT yang mengakibatkan kematian istrinya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Demo di Maumere, PMKRI Maumere Tuntut Penanganan Kasus Korupsi
Atas dasar itu, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun.
Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta terdakwa dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
Erik Benedikta Mella sebelumnya menjabat sebagai Plt. Kepala Biro Umum Setda Provinsi NTT. Kasus yang menjeratnya bermula dari dugaan penganiayaan terhadap istrinya hingga meninggal dunia.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
BREAKING NEWS: Demo di Maumere, PMKRI Maumere Tuntut Penanganan Kasus Korupsi |
![]() |
---|
Tingkatkan Literasi, Mahasiswa KKN Unika Ruteng Dampingi Siswa SMA St Maria Iteng Menulis Opini |
![]() |
---|
UKAW Kupang Gelar PKKMB 2025, Diikuti 998 Mahasiswa Baru |
![]() |
---|
Antisipasi Macet Jelang Unjuk Rasa, Ini Skema Pengalihan Arus di Sekitar Kantor DPRD NTT |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.