Berita Kota Kupang
Sidang Putusan Eks Kepala Biro Umum Setda NTT Ricuh
Sidang putusan kasus dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa mantan Pelaksana
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/Suasana-persidangan-putusan-terhadap-terdakwa-Erik-Mella-ricuh.jpg)
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Sidang putusan kasus dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa mantan Pelaksana tugas Kepala Biro Umum Setda NTT, Erik Benedikta Mella, diwarnai kericuhan di ruang sidang Pengadilan Negeri Kupang, Senin 1 September 2025.
Disaksikan, kericuhan pecah setelah majelis hakim menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada terdakwa.
Putusan tersebut langsung ditolak oleh keluarga dan kerabat terdakwa yang hadir di persidangan.
Baca juga: Gabungan Mahasiswa di Kupang Unjuk Rasa di Kantor DPRD NTT
Suasana ruang sidang mendadak tegang ketika keluarga terdakwa berteriak histeris menolak putusan majelis hakim.
Mereka menyebut hukuman yang dijatuhkan tidak sesuai dengan perbuatan Erik.
"Woe, saya punya adik tidak membunuh, bukan pembunuh," teriak salah satu keluarga ditujukan ke majelis hakim yang saat itu ingin keluar dari ruang sidang.
Bahkan, sebagian keluarga menuding majelis hakim telah menerima bayaran.
"Hakim dapat bayaran," teriak keluarga lagi dengan nada keras.
Kericuhan semakin memanas setelah keluarga meminta bertemu langsung dengan majelis hakim, namun permintaan tersebut tidak dikabulkan.
Aparat keamanan bersama petugas pengadilan berupaya menenangkan situasi, namun keributan terus berlangsung hingga keluarga akhirnya memilih meninggalkan ruang sidang.
Keluarga Erik Benedikta Mella menyatakan akan terus memperjuangkan nasib terdakwa dan berharap ada keadilan dalam kasus ini.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News