Berita NTT
IKADA Kupang Gelar Dialog, Sampaikan Sikap Terkait PTDH Kompol Kosmas K Gae
Ikatan Keluarga Ngada (IKADA) Kupang menyampaikan pernyataan sikap terkait putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yuan Lulan
POS-KUPANG.COM, KUPANG – Ikatan Keluarga Ngada (IKADA) Kupang menyampaikan pernyataan sikap terkait putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) Komandan Batalyon (Danyon) Resimen 4 Korbrimob Polri, Kompol Kosmas Kaju Gae.
Aspirasi itu disampaikan melalui serangkaian dialog dengan sejumlah pihak, Kamis (4/9/2025) di Kupang.
Kegiatan diawali dengan upacara adat Zia ura ngana atau Mate Ngana di Jalan Bajawa, Oepoi, Kupang. Upacara adat ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan leluhur sebelum warga Ngada menyampaikan suara kolektif mereka.
Baca juga: Jannes Eudes Wawa: PON Harus Jadi Momentum Dongkrak Pariwisata NTT
Sekitar pukul 11.00 Wita, rombongan IKADA mendatangi Polda NTT. Mereka tidak melakukan aksi massa, melainkan berdialog langsung dengan Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, untuk menyampaikan sikap atas putusan KKEP.
Agenda lanjutan. Rencananya pada pukul 14.00 Wita, mereka melanjutkan dialog ke Kantor Gubernur NTT dan DPRD Provinsi NTT.
Ketua IKADA Kupang, Siprianus Radho Toly, menegaskan bahwa pihaknya menolak putusan PTDH tersebut.
“Kami datang dengan niat baik untuk berdialog. Kami menolak dengan keras keputusan pemberhentian tidak dengan hormat kepada saudara kami, Kompol Kosmas Kaju Gae. Putusan ini tidak mencerminkan keadilan,” ujarnya.
Dalam pernyataan sikapnya, IKADA menyoroti tiga hal. Pertama, menolak PTDH yang dinilai tidak tepat sasaran.
Kedua, menolak mekanisme sidang etik yang terkesan terburu-buru dan kurang objektif dalam pembuktian.
Ketiga, meminta pimpinan Polri agar berlaku adil dan tidak menjadikan anggota lapangan sebagai korban tekanan opini publik.
“Kompol Kosmas K. Gae bukan sedang bertindak sebagai komandan lapangan saat insiden terjadi, melainkan berusaha menyelamatkan diri dari massa yang mulai anarkis. Anggota Brimob yang ada dalam mobil itu adalah korban situasi, bukan pelaku yang harus dihukum,” jelas Siprianus.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.